Panwaslu Kantongi Bukti Pelangaran Kampanye
AMURANG, ME : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menyatakan pihaknya telah mengantongi bukti-bukti pelanggaran Pemilu 2014 yang dilakukan oleh beberapa Partai Politik (Parpol) saat melakukan kampanye terbuka.
"Ada empat Parpol yang terbukti melakukan pelangaran, yakni Partai Golkar, Demokrat, PDIP, dan Gerindra. Pelangaran yang dilakukan bervariasi," kata Ketua Panwaslu Minsel Franny Sengkey, Jumat (4/4/2014)
Dia menjelaskan pelangaran yang dilakukan para Parpol tersebut yakni tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian, melakukan arak-arakan, melanggar peraturan lalu lintas dan mengingkut sertakan anak-anak dalam kampanye.
"Golkar ditemukan arak-arakan yang sebenarnya tidak dibolehkan. Demokrat, panitia kampanye tidak menunjukan izin STTP ke Panwaslu dan melibatkan anak-anak dalam kampanye. PDIP Dapil 5 kegiatan kampanye tidak memiliki izin STTP dari Kepolisian dan melangar peraturan berlalu lintas dan Gerindra melanggar peraturan lalu lintas dan mengikutsertakan anak-anak," jelas Franny.
"Sudah jelas bukti pelanggaran yang dilakukan Parpol. Semua sudah ditindaklanjuti secara adminitratif kepada Parpol bersangkutan. Nanti akan diakumulasi setiap partai, pelanggaran apa yang telah mereka lakukan," sambung dia.
Selanjutnya, dia juga mengungkapkan, selain bukti pelanggaran kampanye, bukti keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam politik praktis juga mereka dapati.
"Kami juga sudah menerima laporan ada 6 PNS yang didapati mengikuti kampanye dengan memakai atribut partai. Hal tersebut sama sekali tidak boleh dilakukan PNS," terangnya.
Temuan berupa bukti rekaman dan foto kata dia telah diklarifikasi kepada Bupati selanjutnya diteruskan ke Provinsi.
"Semua laporan yang masuk pada kami juga telah rekomendasikan ke KPU untuk ditindaklanjuti," tandasnya. (Jerry Sumarauw)



































