Sejumlah KPPS di Minsel Kans Masuk Bui
AMURANG, ME : Temuan adanya pengelembungan suara yang dilakukan oknum KPPS disejumlah TPS di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) membuat mereka harus menanggung akibatnya. Pasalnya proses hukum siap menanti.
"Ada berapa TPS yang kami temukan telah terjadi pengelembungan. Dan aktor dari kecurangan ini adalah KPPS," ungkap Ketua Panwaslu Minsel, Franny Sengkey, Rabu (16/14/2014).
Perbuatan mereka menurut Franny, masuk dalam pelanggaran pidana pemilu dengan ancaman sanksi dua tahun kurungan dan denda Rp 24 juta berdasarkan Pasal 309 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008.
"Itu berlaku baik untuk peserta pemilu dan penyelenggara yang melakukan pelanggaran. Indikasi menghilangkan suara sangat jelas," tuturnya.
Dia mengatakan, kecurangan yang dilakukan KPPS terjadi di beberapa desa. Bukti kecurangan yang sangat kentara dilakukan KPPS adalah di Desa Temboan Kecamatan Maesaan dan Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo. Pengelembungan suara di dua desa tersebut sangat mencolok.
"Temuan ini sudah kami laporkan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) dan akan segera diproses. Bukan hanya itu, tetapi semua laporan kecurangan yang terbukti dilakukan KPPS akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," tandasnya. (Jerry Sumarauw)



































