Oknum KPPS Nakal Terancam Pidana
Panwaslu Minsel Terima Aduan Pelanggaran
AMURANG, ME : Hari kedua usai pelaksanaan pemungutan suara, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sudah menerima laporan adanya pelangaran Pemilu.
"Diduga banyak pelanggaran terjadi saat Pemilu. Hingga saat ini sudah ada beberapa laporan yang masuk. Sebagai tindak lanjut sementara kami proses," kata Ketua Panwaslu Minsel, Franny Sengkey, Jumat (11/4/2014).
Pelanggaran yang ditemukan menurut dia ada beberapa yang dilakukan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS), umumnya dilakukan saat perhitungan surat suara.
Selain pelanggaran tersebut, dia mengatakan masih ada pelanggaran yang ditemukan Panwaslu seperti Plano C1 yang tertukar. Panwaslu menanggap, tertukarnya Plano C1 tersebut merupakan pelanggaran serius.
"Ada salah satu TPS di Kecamatan Tatapaan yang tidak mau menyerahkan Formulir C1 kepada PPL dan Saksi Parpol. Begitupun di TPS IV Kelurahan Pondang diduga KPPS telah telah menghilangkan suara salah satu Caleg," ungkap Franny.
Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2012 disebutkan, setiap KPPS yang dengan sengaja tidak memberikan berita acara dan sertifikasi hasil perhitungan suara dan lampirannya akan dipidana 1 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
"Dengan adanya kejadian ini saya berharap agar semua panwas desa dan kecamatan dapat bekerja maksimal. Jika menemukan maupun menerima laporan pelanggaran yang terjadi saat proses perhitungan suara, segera melaporkan hal tersebut kepada Panwas Kabupaten agar segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya. (Jerry Sumarauw)
Foto : Pengurus salah satu Parpol di Minsel yang mendatangi Kantor Panwaslu Kabupaten, melaporkan kecurangan yang terjadi saat perhitungan suara.



































