Panwaslu Minsel Rekomendasikan Perhitungan Ulang Disejumlah Desa


AMURANG, ME : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) merekomendasikan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel, melakukan penghitungan suara ulang, dibeberapa desa yang hasil penghitungan suara diduga terjadi perubahan yang sengaja dilakukan oleh oknum kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).

"Ada indikasi pelanggaran maupun kecurangan perubahan rekapitulasi hasil pemungutan suara dibeberapa desa. Sejumlah laporan sudah kami dapatkan dan Panwaslu rekomendasikan agar dilakukan penghitungan ulang," ujar Ketua Panwaslu Minsel, Franny Sengkey, Senin (14/4/2014).

Franny memastikan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti-bukti yang cukup kuat terkait tindakan oknum KPPS dan PPS dimana dalam perhitungan suara diduga banyak terjadi penyimpangan dan kecurangan.

"Kami pastikan untuk dilakukan penghitungan suara ulang. Ini jadi fokus kami, ada bukti perubahan hasil pemungutan suara, dan itu merupakan bukti yang tidak terbantahkan," ungkapnya.

Karena situasi yang tidak memungkinkan untuk dilakukan perhitungan, ada beberapa desa yang menurut dia kotak suaranya harus dibuka di Kabupaten. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Karena tingkat kerawanannya tinggi, untuk Desa Temboan Kecamatan Maesaan dan Desa Tanamon Raya Kecamatan Sinonsayang kotak suaranya harus ditarik dan hitung ulang dilakukan di KPU," tukasnya.

Berikut desa-desa yang akan dilakukan perhitungan ulang;

1. Desa Temboan Kecamatan Maesaan
2. Desa Wanga Amongena Kecamatan Motoling Timur
3. Desa Picuan Satu Kecamatan Motoling Timur
4. Desa Picuan Dua Kecamatan Motooling Timur
5. Desa Motoling Dua TPS 1 Kecamatan Motoling
6. Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo
7. Desa Kumelembuai Raya Kecamatan Kumelembuai
8. Desa Tanamon Raya kecamatan Sinonsayang (Jerry Sumarauw)



Sponsors

Sponsors