Panwaslu Minsel Temukan Pengelembungan Suara di Poopo
AMURANG, ME : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minsel, akhirnya melakukan perhitungan suara ulang terhadap tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Poopo Kecamatan Ranoyapo.
Perhitungan ulang ini karena ada indikasi di tiga TPS tersebut telah terjadi penggelembungan suara yang sengaja dilakukan oknum kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) setempat.
"Hasil buka kotak suara khusus Desa Poopo ditemukan penggelembungan suara. Setelah dihitung dan diakumulasi, di tiga TPS tersebut kelebihan 125 suara yakni dari Partai Golkar atas nama RM," ungkap Ketua Panwaslu Minsel, Franny Sengkey, Senin (14/4/2014).
Modus yang dilakukan oknum KPPS adalah menambah jumlah laporan data diformulir C1. Sehingga hasil rekapan KPPS melambung dan tidak sesuai dengan yang berada dalam kotak suara sehingga menguntungkan salah satu Caleg.
"Kami sudah punya bukti, KPPS sudah tidak bisa mengelak lagi. Jelas ini melanggar undang-undang. Atas temuan ini, Panwaslu bakal mempidanakan KPPS dan langsung berkoordinasi dengan Gakumdu. Ancaman hukuman minimal tiga tahun dan denda Rp 30 juta," tandasnya. (Jerry Sumarauw)



































