Foto: Kajari Airmadidi Agus Sirait dan Deybert Rooroh
PDAM Minut Rangkul Kejari ‘Sikat’ Pelanggan Kumabal
Airmadidi, ME
Langkah strategis dijabal Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Untuk menertibkan pembayaran tunggakan rekening air bersih, PDAM menggaet Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, turun tangan melakukan penagihan.
Manuver ini dinilai populis. Sebab, pertama di Nyiur Melambai pihak Korps Baju Coklat, terlibat dalam proses penagihan rekening air. Hal ini tertuang dalam Memorandum Of Undestanding (MoU) antara PDAM dan Kejari Airmadidi.
"Jika memang tunggakan itu tidak dibayar oleh pelanggan air bersih, dan sudah diberi peringatan sebanyak tiga kali tapi tidak juga dibayar, maka pihak Kejaksaan yang akan melakukan penagihan," jelas Deybert Rooroh ST, Direktur PDAM Minut.
Pada prinsipnya, kerjasama ini dilaksanakan dengan komitmen melakukan koordinasi terkait permasalahan hukum dan nantinya akan ada advokasi dari pihak Kejaksaan, termasuk soal tunggakan. Oleh sebab itu, diingatkan kepada pelanggan agar dapat melunasi kewajibannya tepat waktu.
"Atas pertimbangan inilah sehingga kami melakukan kerjasama dengan Kejari," tandasnya.
Warga Maumbi, Robby Dengah menilai, kerjasama tersebut akan berjalan efektif apabila dilakukan berkesinambungan. Maksudnya, butuh komitmen ekstra dua instansi untuk menjalankan program tersebut.”Karena, pihak Kejari juga memiliki beban kerja yang cukup besar. Jadi, koordinasi dan sinergitas, harus lebih diperkuat,” ungkapnya.
Sebagai masyarakat, ia mengapresiasi program tersebut. Sehingga, terjadi peningkatan pendapatan PDAM di sektor penagihan rekening air.”Salut untuk kerjasama ini. Yang perlu diingatkan, setiap kebijakan harus didukung dengan pelayanan optimal bagi masyarakat khususnya pelanggan PDAM,” kunci Robby, Kamis (17/12).(media sulut)



































