Komisioner KPU Minut Diperiksa DKPP

Abaikan Rekomendasi Panwas


Airmadidi, ME

Sukses menggelar Pilkada 9 Desember lalu dan memenangkan proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), nampaknya tak cukup menjamin bagi pihak penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Minahasa Utara (Minut) untuk bebas dari gugatan hukum. Teranyar dikabarkan, komisoner KPU Minut saat ini tengah menjalani proses sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

“Sesuai surat yang dikirim DKPP. Rencananya komisioner kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa (hari ini,red) tanggal 9 Februari,” ucap Sekretaris KPUD Minut Nestor Moleh, saat dikonfirmasi.

Hanya saja, Moleh enggan berkomentar lebih, saat disinggung materi pemeriksaan DKPP kepada lima komisioner KPUD terkait persoalan apa. ”Soal itu merupakan ranah komisioner,” tandasnya tanpa merinci persoalan yang dihadapi koleganya.

Informasi dirangkum, pemeriksaan lima komisioner KPUD terkait tiga laporan yang disampaikan pasangan Drs Sompie Singal dan DR Peggy Mekel menyangkut tiga hal. Yakni, pertama KPUD dituding mengabaikan rekomendasi Panwas terkait sanksi bagi PPK di 10 Kecamatan. Kedua, KPUD disebut tidak mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2015 terkait pelaksanaan pleno KPUD dalam rangka rekapitulasi perhitungan suara Paslon. Ketiga, menyangkut kabar adanya dugaan suap yang melibatkan komisioner KPUD.

Komisioner KPUD Indira Maramis, dihubungi terkait proses sidang di DKPP, tak menampiknya. “Ya sidang DKPP digelar Selasa 10 Februari pukul 13.30,” terang Maramis tanpa merinci juga materi gugatan dan lokasi sidang DKPP.

Menyangkut sidang kode etik KPUD oleh DKPP pun tak dibantah Panwas Kabupaten. Ketua Panwas Minut Markus Wantania melalui salah satu anggotanya Benhard Togas, ikut membenarkan. “Memang ada sidang dan kami Panwas sudah disuruh menyiapkan dokumen serta berkas-berkas yang dibutuhkan untuk hal tersebut,” tandas Togas. (tim me)



Sponsors

Sponsors