Kasus Korupsi Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat Minut Berlanjut


Manado, ME

Tiga saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Subhandi cs, di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Arkanu, dalam sidang dugaan korupsi dana bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat di Minahasa Utara, yang dilakukan oleh VP alias Veny.

Diketahui, ketiga saksi yakni Peni Utung selaku Ketua Komite Kecamatan Wori, Bobby Assa selaku Aparat Desa dan Remon Mewoh selaku bendahara Komite Kecamatan Wori. Ketiganya dihadirkan sehubungan pengerjaan Prasarana Olahraga di desa Wori Kecamatan Wori. Yang mana dalam pengerjaan tersebut, ketiga saksi ini ditunjuk oleh terdakwa untuk merealisasikan pengerjaan tersebut. Namun nyatanya, pekerjaan malah diambil alih oleh terdakwa.

Para saksi juga berikan keterangan bahwa total dana yang dicairkan dalam pengerjaan tersebut Rp300 juta, ditarik dua kali. Penarikan pertama diberikan kepada Paskal (suami Venny), kedua kepada Fenny. “Ada dua kali penarikan dari rekening total 300 juta. Diberikan ke Paskal, yang kedua ke ibu Venny,” ujar saksi.

Seusai mendengarkan keterangan para saksi, Hakim tunda sidang hingga pekan depan, masih dengan agenda yang sama.

Sekedar informasi, kasus ini berawal pada tahun 2011, saat Deputi Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementrian Pemuda dan Olahraga, berdasarkan DIPA tahun 2011 telah menganggarkan bantuan Revitalisasi Prasarana Olahraga Masyarakat untuk Kabupaten Minahasa Utara.

Menindak lanjuti program tersebut, Veny diangkat menjadi ketua Komite. Terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 479 juta lebih dari pembuatan tiga lapangan di tiga kecamatan yaitu Desa Laikit Kecamatan Dimembe, Desa Wori Kecamatan Wori, Desa Kaima Kecamatan Kauditan.

Terdakwa dijerat dengan pasal 2 jo pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors