Bahas RKA, Kaban BKDD Minut Terima Surat Cinta

Sidang Suap APBD Minut


Manado, ME

Sidang kasus dugaan penyuapan pembahasan APBD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang menyeret dua oknum anggota DPRD Minut, PL alias Paul (44) dan JD alias Joutje (38), kali ini berjalan menarik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Minut, Aldrin Posumah dihadirkan sebagai saksi. Saksi Aldrin mengatakan, pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD yang dipimpinnya berlangsung tanggal 15 dan 16 Desember 2015. Ia menjelaskan, saat sedang mempresentasikan rencana program dan anggaran SKPD-nya ia menerima sodoran kertas yang bertuliskan 20 juta. Kertas itu langsung diberikan kepada Sekretaris BKDD Tomy Muhea.

"Selesai rapat pada hari itu, saya bertemu dengan terdakwa JD alias Joutje yang mengatakan besok (tgl 16) sebelum rapat lanjutan itu (uang) harus disetorkan," aku saksi.

Saksi kemudian menelpon Sekertaris SKPD dan mengatakan untuk mencari dana pinjaman guna memenuhi permintaan terdakwa.

Sekertaris BKDD Tomy Muhea yang ikut diperiksa sebagai saksi mengatakan, ia mendapat pinjaman uang sebesar Rp 20.000.000 yang dimasukan dalam 2 amplop berwarna putih kemudian diserahkan kepada terdakwa JD dalam ruangan tertutup.

Seperti diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri Airmadidi melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap dua oknum anggota DPRD Minut periode 2014-2019 PL alis Paul (44) dan JD alias Joutje (38) pada Rabu 16 Desember 2015, jam 5 sore yang diduga meminta uang pelicin kepada SKPD sebagai imbalan untuk menyutujui RAK SKPD bersangkutan. Dalam penangkapan di dapat bukti berupa uang sejumlah Rp 37.000.000.

Kedua terdakwa dijerat dengan pasal 12 huruf f jo pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (bartenson sampaleng)



Sponsors

Sponsors