Kasus Pemerasan Diseriusi Kejati

2 Oknum Anggota DPRD Minut Terancam PAW


Airmadidi, ME

Kasus pemerasan yang melibatkan dua oknum anggota DPRD Minahasa Utara (Minut), masing-masing JD alias Joutje dan PL alias Paulus, yang diamankan saat operasi tangkap tangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi, langsung menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

Buktinya, Kamis (17/12) dini hari Wakajati Sulawesi Utara Ricardo Sitinjak SH MH terpantau mengunjungi kantor Kejari Airmadidi, untuk melakukan interogasi kepada kedua legislator tersebut.

Sebelumnya, sekitar 6 jam kedua oknum anggota dewan Minut menjalani pemeriksaan oleh pihak Kejari Airmadidi. Wakajati Sulut mengatakan, tim khusus Kejari Airmadidi telah melakukan operasi tangkap tangan uang tunai senilai Rp28.600.000 dari JD dan Rp7.800.000 dari PL serta bukti lain di kantor DPRD Minahasa Utara, Rabu (16/12) Pukul 17.16 Wita.

"Hasil penangkapan itu, kami mengambil kesimpulan awal, kasus tersebut diduga hasil pemerasan terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Minahasa Utara dalam rangka memperlancar Anggaran Pembahasan Belanja Daerah 2016, yang dilakukan oleh kedua oknum Anggota DPRD Minut," beber Wakajati.

Kasus tersebut masih diperdalam yang dilakukan berdasar bukti berupa uang tunai dan catatan. Jadi, indikasi awal sementara kasus pemerasan dalam rangka memperlancar anggaran. "Bisa jadi ada kaitannya dengan komisi dimana dua tersangka melakukan aktivitas, namun hal itu masih didalami," lanjut Wakajati.

Kalau memungkinkan ada indikasi kerjasama karena mungkin ada pelaksana maupun aktor intelektual yang mengatur kegiatan itu. "Kalau kerjasama kena gratifikasi, tapi kalau dilakukan karena terpaksa, masih diperdalam. Semoga kasusnya dipercepat. Kita tunggu tanggal mainnya," tandas Wakajati.

Kasus tersebut masuk pasal 12 e KUHP dengan ancaman kurungan minimal empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kedua oknum anggota DPRD Minut itu sudah ditahan di Rutan Malendeng. Sementara itu, pengurus Partai Hanura di tingkat DPD langsung bereaksi atas kasus yang melibatkan anggota partainya. Wakil Ketua DPD Partai Hanura Sulut Candra Modeong mengatakan, langkah awal yang dilakukan pihak DPD yakni memerintahkan DPC Partai Hanura Minut langsung menggantikan posisi ketua Fraksi Hanura yang dipegang JD. Tapi pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

"Selaku pengurus partai kami akan melakukan kajian hukum terlebih dahulu terkait kasus yang menimpa personil Hanura di Minut itu. Kalau ada indikasi jebakan kami siap memproteksi secara hukum anggota kami. Tapi jika memang terbukti melakukan pemerasan, secepatnya kami dari pihak DPD akan melakukan proses PAW," pungkas Modeong, saat memberikan keterangan Kamis (17/12). (tim me)



Sponsors

Sponsors