Foto: Joseph Dengah.(Ist)
Pembangunan Ruko di Pasar Airmadidi Dinilai Ilegal
Dengah Usul Lakukan Pembongkaran
Airmadidi, ME
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut Joseph Dengah menilai pembangunan Rumah Toko (Ruko) di pasar Airmadidi Minahasa Utara (Minut), ilegal. "Pembangunan Ruko di pasar tersebut tidak strategis untuk bangunan permanen, apalagi itu sangat merugikan pedagang, sebab lapak tempat berjualan makin sempit," tegas Dengah.
Selain itu kata dia, bangunan tersebut belum memiliki IMB, sehingga berdampak buruk bagi masyarakat sekitar. "Upaya Pemanfaatan Lingkungan (UPL) maupun Upaya Kajian Lingkungan (UKL) tidak menjamin adanya suatu bangunan Ruko tersebut, di lokasi pasar tradisional. Memang sebaiknya Ruko tersebut dibongkar, karena izinnya yang tak jelas, hal ini sudah ditanyakan kepada dinas terkait seperti Tata Ruang dan tak mampu dijelaskan," tukasnya.
Dengah khawatir, ketika bangunan Ruko tersebut ada bukan tidak mungkin akan mematikan para pengusaha kecil.“ Pastinya UKM yang ada di pasar itu akan mengalami penurunan pendapatan setelah bangunan Ruko itu ada,” ujarnya.
Seharusnya menurut dia, pemerintah mengambil alih pembelian lahan tersebut untuk lahan terbuka hijau maupun lahan parkir. "Bukan malah dijual kepada orang lain yang pemanfaatannya tidak tepat sasaran, sehingga dampaknya meresahkan masyarakat atau pengusaha kecil," keluh Dengah lagi.
Dia pun berharap, pembangunan Ruko dapat dibatalkan demi kepentingan masyarakat khususnya pengusaha kecil yang melakukan aktifitas di pasar Airmadidi. (risky pogaga/media sulut)



































