PT BWBC Cocacola Tunggak Pajak Ratusan Juta
Airmadidi, ME
Permasalahan tunggakan pajak di PT Bangun Wenang Beverages Coy (BWBC) Cocacola yang beroperasional di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), ternyata sampai sekarang belum tuntas. Bahkan, tunggakan pajak terhitung dari bulan Desember 2014, yang jumlahnya mencapai ratusan juta belum dibayarkan kepada pemerintah kabupaten setempat.
Hal ini terkuak dalam wawancara antara Media Sulut dengan Kabid Pajak Dispenda Minut, Julie Uguy. "Memang Perusahaan Cocacola harus membayar pajak air bawah tanah sejak Desember 2014, dan totalnya sampai sekarang sudah mencapai sekitar Rp 300 juta lebih," ungkap Uguy.
Perhitungan pajak air bawah tanah ini sesuai rekomendasi Dinas Pertambangan dan Energi, asumsi yang harus dibayar perusahaan setiap bulan sekitar Rp 30 juta. Apalagi kalau menjelang hari raya, otomatis produksi dari perusahaan tersebut meningkat. Kata dia, hal itu sudah disampaikan kepada pihak perusahaan, dan mereka berjanji akan segera membayar.
"Masalah juga disini ditemukan, ada pencopotan meter, dan hal ini memang kesalahan perusahaan, sebab seharusnya itu tak perlu terjadi, karena dengan begitu sama saja mereka (perusahaan, red) telah melakukan penggelapan pajak, sebab meter air itu merupakan faktor penting untuk mengkalkulasi penggunaan air bawah tanah," jelasnya.
Sementara itu, pihak perusahaan yang beroperasi di Desa Watudambo Kecamatan Kauditan, belum bisa dimintai keterangan. Upaya konfirmasi via selular melalui telepon genggam salah satu pimpinan perusahaan tak berhasil terhubung. (risky pogaga/media sulut)



































