Foto: Rinto Rachman. (Foto: Ist)
LSM LAK-P2N Minut Minta Panwas Antisipasi Penggunaan APBD Oleh Petahana
Airmadidi, ME
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) Minahasa Utara (Minut) Rinto Rachman, meminta Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minut mulai mengantisipasi praktik kecurangan yang biasa terjadi menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah praktek penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) oleh petahana.
“BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) dan Inspektorat harus lebih sangat Berentegritas dalam hal ini, jangan seperti Proyek Jalan Pante Pall Desa Marinsow di tahun 2014, sampe saat ini BPKP dan Inspektorat tidak menemukan ada indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut ”.
"Kami dan masyarakat minut akan melakukan pengawalan terkait hal itu dan sangat rawan dana APBD untuk pilkada disalahgunakan oleh petahana," ujar Rachman.
Rachman menuturkan, anggaran pemerintah daerah biasanya digunakan untuk memenangkan petahana atau bahkan sanak keluarganya yang maju dalam pilkada. Pos yang paling rawan bocor adalah alokasi dana bantuan sosial.
"Cara yang mereka gunakan di anggaran adalah dengan menggelembungkan dana bansos. Terus dana bansos itu ya buat pilkada supaya petahana menang. Permainan seperti ini memang sangat jelas," kata Rachman.
"Bahkan di Banten tahun 2011, dana bansos dialirkan ke keluarga dan organisasi pendukung petahana. Selain itu, dalam Pilkada di Sumatra Selatan 2012, bahkan Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pilkada ulang karena petahana terbukti menggunakan dana bansos dan hibah untuk kepentingan mempengaruhi pemilih dengan pembagian barang dan jasa," tutur Rinto.
Maka dari itu, kami meminta PANWAS dan KPU Minut mengajak BPKP dan juga Inspektorat Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan khusus terkait hal tersebut. "Ini sudah sangat mengkhawatirkan dan waktu pilkada saat ini sudah dekat," ucapnya.
Pemberian dana hibah dan bansos harus berpegang pada asas keadilan. “Kepala daerah harus memperhatikan waktu pemberian dana bansos dan hibah, agar tidak terkesan dilaksanakan terkait dengan pelaksanaan Pemilukada,” Kata Rinto Rachman.
Lanjut Rachman, BPKP dan Inspektorat harus lebih Berentegritas Dalam hal ini, jangan seperti Proyek Jalan Pante Pall Desa Marinsow di tahun 2014, Sampe saat ini BPKP dan Inspektorat tidak menemukan ada indikasi penyimpangan dalam proyek tersebut.
Seperti diketahui, pelaksanaan pilkada serentak tahap pertama akan dilakukan pada Desember 2015. akan ada ada 122 calon petahana dari 810 pasangan calon dalam 269 daerah pelaksana pilkada serentak di Indonesia yang dilakukan tahap pertama di mana pilkada yang dilakukan tahap pertama untuk mengganti kepala daerah yang habis masa jabatannya pada tahun 2015 hingga Juni 2016, ," ucap Rachman.(***)



































