LSM LAK- P2N Minta Polres Periksa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Minut
Airmadidi, ME
Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK- P2N) Minut, Rinto Rachman, membeberkan banyaknya proyek di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) yang dipimpin oleh Bupati Drs Sompie Singal MBA belum rampung serta bermasalah.
Menurut Rinto yang juga merupakan Wakil Ketua Bidang Intelejen/Tipikor KNPI Minut ini, untuk mencegah dan memerangi penyakit masyarakat yang merugikan negara seperti Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) di NKRI ini, dirinya akan bertemu dengan KAPOLRI untuk membahas dan memberikan bukti - bukti dugaan korupsi di proyek pengadaan barang/jasa di Minut.
"Seiring Dengan Revolusi Mental POLRI Saat ini ! dan dalam waktu dekat saya akan bertemu dengan KAPOLRI DAN KAPOLDA SULUT untuk memberikan bukti – bukti terkait banyaknya proyek bermasalah di Minut," ujar Rinto.
Ditambahkannya, proyek yang bermasalah dapat mempengaruhi pelayanan dan kesejahtraan rakyat dan pada akhirnya masyarakat juga yang dirugikan. "Banyaknya proyek bermasalah adalah bentuk kegagalan Pemkab Minut dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran APBN/APBD," ungkapnya.
Di paparkan aktifis asal Likupang ini, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012, semua material pengadaan barang/jasa harus ada uji lababoratorium (lab), atau kegiatan apapun mengetahui direksi atau pengawas. dan itu ada didokumen kontrak/metode pelaksanaan,
dan mekanisme dan aturan Perundang-undangan begitu juga jelas mengatakan, kontraktor harus membuat laporan harian ke pengawas Dinas PU Minut sebagai langkah antisipasi Adendum waktu dan mutu kualitas kontruksi. Panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan yang ditetapkan oleh PA/KPA, harus memiliki daftar akumulasi, selaku tim petugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan pada sebuah pelaksanaan proyek pemerintah.
Menurut Rinto, ironinya selama ini disinyalir para kontraktor kebanyakan tidak, bahkan mungkin saja tak pernah menyiapkan Re-Schedule yang disetujui direksi dalam bentuk Kurva S. Kalaupun ada, itu hanya rekayasa kontraktor dengan direksi, namun tidak ada ketegasan yang dilakukan oleh KPA dan PPK, Makanya hampir semua pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa di Minahasa Utara tidak bertahan kualitasnya.
"Saya menduga cara seperti ini sudah lama terjadi di Kabupaten Minahasa Utara. Dan diduga kuat pula, instansi terkait Dinas PU Minut mengetahui juga hal itu, karena hampir semua proyek pengadaan barang dan jasa di Minut adalah proyek yang sarat dengan fee, tanpa mengedepankan kualitas dan kuantitas hasil fisiknya," ucap Rinto.
Yang lebih di sayangkan lagi, tambah Rinto, Penyerahan Barang/Jasa dan keterlambatan penyerahan barang/jasa oleh penyedia barang/jasa tanpa alasan yang diperkenankan dalam kontrak, dan belum dikenakan sanksi denda keterlambatan sesuai ketentuan dalam kontrak,
Pemberian addendum oleh PPK terhadap keterlambatan tanpa pertimbangan yang layak dan wajar sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.
Ini sudah lama terjadi di Kabupaten Minahasa Utara, lanjut Rachman, Yaitu :
- Volume/jumlah barang/jasa yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam surat perjanjian,
- Kualitas barang/jasa yang diserahkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam spesifikasi teknis dalam surat perjanjian,
- Pekerjaan fiktif, dilakukan hanya sebagian atau tidak dilakukan sama sekali. Biasanya terjadi atau dilakukan pada pekerjaan yang dilakukan di tempat sulit (misalnya daerah terpencil, hutan atau gunung) atau pekerjaan yang sulit dilakukan pengecekan fisik,
- Nilai barang/pekerjaan dalam Contract Change Order (CCO) yang dituangkan dalam addendum melebihi 10% dari nilai kontrak awal yang tidak disebabkan oleh kondisi darurat/penanganan bencana alam. Addendum pekerjaan tambah (kurang dari 10% nilai kontrak ) yang dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan,
- Pekerjaan disubkontrakkan kepada rekanan lainnya tanpa persetujuan PPK, dan barang/jasa yang diadakan belum/tidak dapat dimanfaatkan oleh satker pengguna, dan lagi tidak ada petugas yang ditunjuk untuk menerima barang/jasa (tidak ada panitia penerima hasil pekerjaan),
- PPHP tidak melakukan pengecekan jumlah atau volume dan kualitas atau spesifikasi barang/jasa sesuai dengan surat perjanjian, dan PPHP telah melakukan pengecekan jumlah atau volume dan kualitas atau spesifikasi barang/jasa tetapi gagal menemukan adanya perbedaan jumlah atau volume dan kualitas atau spesifikasi barang/jasa sesuai dengan surat perjanjian.
Perubahan lingkup pekerjaan, DAN UNTUK PEKERJAAN JASA KONSULTASI, Tegas Rachman, Penggantian personil dan/atau peralatan oleh penyedia barang/jasa tanpa alasan yang jelas dan persetujuan PPK, dan lagi penyedia jasa tidak menyerahkan laporan akhir penyelesaian pekerjaan dan atau laporan akhir belum disetujui PPK.
Saat ini kinerja POLRI sudah bagus dan, sekarang ini POLRI sudah melakukan REVOLUSI MENTAL! Saya sangat yakin POLRES MINUT bisa menjerat KPA/ PPK dan rekanan yang pekerjaanya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," papar Rinto.(***)



































