Kasus Pasar Maumbi ‘Menggantung’
Airmadidi, ME
‘Aib' pembangunan Pasar Maumbi, kebal tersingkap. Dugaan kasus berbandrol Rp900 juta ini, ‘berlumut’ dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Korps Baju Coklat ‘gerah’ dan menilai BPKP menghambat proses penyidikan.
Dugaan penyelewengan kasus Pasar Maumbi yang bergulir (lidik) sejak bulan April 2014, tidak menunjukkan tanda-tanda dituntaskan. Hal ini disebabkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi masih menunggu hasil audit BPKP.
Kepala Kejari Airmadidi Agus Sirait SH mengatakan, pihaknya bingung sebab BPKP belum menyerahkan hasil audit. Padahal, hasil itu akan digunakan saat penetapan tersangka.
"Ketika sudah ada hasil audit BPKP sudah bisa dipastikan berapa kerugian negara akibat proyek pasar Maumbi itu," jelas Sirait.
Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Jasmine Samahati SH menambahkan, prinsipnya audit BPKP merupakan bahan penting penyidik dalam mengusut kasus. Namun hingga saat ini, hasil audit belum diserahkan ke Kejari. Padahal, untuk persyaratan audit sudah dipenuhi, tapi pihak BPKP meminta mewawancarai langsung oknum Kepala Dinas (Kadis) dan Bendahara Dinas Koperasi. Alasannya, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pihak BPKP.
"Kami juga sudah curiga, kenapa pihak BPKP meminta wawancara, kan fungsi mereka hanya menjalankan audit bukan wawancara. Ini sama saja BPKP sudah jadi penyidik," tandas Jasmine.
"Pihak BPKP juga sebelumnya sudah pernah menjanjikan akan memberikan hasil audit itu bulan April 2015 lalu, tapi sampai sekarang sudah Bulan Mei belum ada," aku dia.
Kejari masih mengantongi berita acara dokumen penilaian PU, dimana untuk pembangunan Pasar Maumbi menelan anggaran Rp 900 juta, tapi anggaran yang dikerjakan hanya Rp70 juta, sedangkan sisanya Rp830 juta, diduga diselewengkan.
"Kalau audit BPKP itu sudah ada tentunya penetapan tersangka bisa lebih dipercepat. Karena nama tersangka sudah kami kantongi yakni VP alias Ven mantan legislator Minut," tegasnya.(risky pogaga)



































