Foto: Denny Sompie SE, Ketua Komisi C DPRD Minut. (Foto: Ist)
Pajak Sarang Burung Walet Minim
Airmadidi, ME
Setoran retribusi dan pajak daerah khususnya dari item pajak sarang burung walet untuk kontribusi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ternyata selama ini masih ada yang minim alias tidak memberikan pembayaran. Buktinya, untuk pajak sarang burung walet, sampai akhit triwulan pertama ini, tidak ada setoran sama sekali, yang akhirnya berdampak pada kontribusi PAD. Praktis setoran pajak ini hanya didominasi, pajak hiburan, restoran, penerangan jalan, dan sejumlah item pajak lainnya.
“Kami mempertanyakan kinerja petugas pajak untuk memaksimalkan setoran lewat pajak sarang burung walet. Sebab sampai akhir triwulan pertama belum ada setoran, seharusnya penagih pajak itu harus kreatif bagaimanapun caranya pajak tersebut harus ada, karena usaha sarang burung walet di Minut termasuk banyak dan Perda-nya sudah dibuat percuma saja walaupun ada aturan tapi tindak lanjut masih nihil,” beber Denny Sompie SE, Ketua Komisi C Dekab Minut.
Dengan alasan apapun, pengusaha jangan menghindari pajak, sebab itu sudah jadi kewajiban bagi siapa saja yang memiliki sarang burung walet. "Aturannya sudah ada dan jelas, untuk itu sebaiknya pajak harus dilunasi, dan bukan berarti kalau produksi minim kewajiban bayar pajak tidak dilakukan. Hal ini harus dipertegas sehingga pengusaha sarang burung walet jangan seenaknya menghindari pajak," tukasnya. (risky pogaga)



































