Foto: Drs Sompie Singal MBA.(Foto: Ist)
Pejabat Plt ‘Menjamur’ di Minut
Terindikasi ‘Kangkangi’ Permendagri 54 Tahun 2009
Airmadidi, ME
Mengacu dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 tahun 2009, tentang tata naskah dinas di lingkungan pemerintah daerah, pejabat Pelaksana Tugas (Plt) diperkenankan menjabat hingga batas waktu satu tahun untuk mengisi kekosongan jabatan.
Sayang, aturan ini terindikasi diabaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut). Dimana ada beberapa pejabat eselon II yang sudah menjalani masa Pelaksanan Tugas (Plt), kurun waktu satu tahun lebih. Untuk itu, rolling pejabat perlu dilakukan user (Bupati) dalam merombak sejumlah pejabat baik yang sudah pensiun maupun pejabat yang sudah tak ada terobosan.
"Langkah Bupati seharusnya dengan segera mengganti pejabat yang sudah tidak produktif dan hanya cari muka, apalagi di Minut saat ini banyak Plt yang sudah melewati batas waktu," ungkap Onal Rumimpunu, aktivis Bumi Klabat.
"Lebih baik kalau rolling itu dilakukan secara keseluruhan, sebab banyak yang diusulkan tapi tak dilantik, termasuk yang plt tapi kenapa belum didefinitifkan," kata Decky S, warga Minut.
Terpisah, Bupati Minut Drs Sompie Singal MBA, menyatakan, rolling akan dilakukan secara bertahap, karena masih ada lanjutannya dan sejumlah pejabat yang belum dirolling itu masih dalam tahap evaluasi.
"Tugas yang dipercayakan kiranya dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas, sehingga ke depan kinerja pemerintah bisa lebih baik," pesan Bupati.(risky pogaga)



































