Hutan KBR Tidak Pernah Ada

Dana Kebun Bibit Rakyat (KBR) dari APBD Telah Diserap


Airmadidi, ME

Dugaan Praktek mafia Dana KBR (Kebun Bibit Rakyat) oleh kadis kehutanan Minahasa Utara (Minut) dan KPA pada satuan kerja BPDAS dan PPK pada dinas kabupaten/kota atau BPDAS. LSM Lembaga Anti Korupsi Pemerhati Pembangunan Nasional (LAK-P2N) Minut, Meminta Kejari Sulut dan Polda Sulut turun tangan periksa dugaan penyelewengan dana KBR oleh Kadis Kehutanan Minut dan KPA pada satuan kerja BPDAS dan PPK Pada dinas kabupaten/kota atau BPDAS Minut.

Untuk menghilangkan penyebab terjadinya penyimpangan ini, Bupati Minut seharusnya menjalankan sistem yang sudah diatur berdasarkan Pepres No70 Tahun 2012 yaitu menciptakan 70 sistem pengadaan barang/jasa dengan mengikuti prinsip dasar dan etika pengadaan barang/jasa serta melaksanakan mekanisme pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan. Bupati Minut juga seharusnya menciptakan sistem pengendalian manajemen yang baik terutama dalam hal mekanisme pengeluaran Kas Daerah sebagaimana diatur dalam Kemendagri No. 29 Tahun 2002.

Ada berbagai macam fraud (kecurangan) telah terjadi di lingkungan Instansi Pemerintah di Sulut, dan berlangsung berlangsung terus-menerus seperti air yang mengalir tiada henti. Salah satu jenis yang paling banyak menimbulkan atau dapat juga disebut salah satu sumber kebocoran keuangan yang paling besar adalah fraud dalam bidang pengadaan barang/jasa. Pengadaan merupakan salah satu sumber korupsi terbesar dalam sektor keuangan public.

Meskipun program dari pemerintah ini bagus tapi pelaksanaan dilapangan belum sempurna. Di BPDAS kota dan di Dinas Kehutanan Minut di duga telah menjadi mafia kolompok KBR, padahal peraturan KBR ini salah satunya menyediakan lahan > 50 hektar dan ada kelompok tani.

KBR nya entah dimana, duit nya telah kemana. Kolompok KBR ini seperti bagi-bagi duit (*50jt/KBR), dan sampai saat ini hutan KBR tidak pernah ada di Minut, padahal dana yang bersumber dari APBD tahun 2011 telah diserap dan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Menurut Rinto Rachman Ketua LSM LAK-P2N Minut, Sasaran Penggunaan Bibit KBR, Bibit KBR digunakan untuk kegiatan hutan rakyat, penghijauan lingkungan pada fasilitas umum/fasilitas sosial (ruang terbuka hijau, turus jalan, kanan kiri sungai, halaman sekolah/perkantoran/rumah ibadah/ pertokoan/ pasar, dll), rehabilitasi mangrove dan penanaman di kawasan hutan yang telah diarahkan sebagai areal kerja Hutan Kemasyarakatan (HKm)/Hutan Desa (HD) atau yang telah memiliki Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) dan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD).

Lanjut Rachman, Juknis Persyaratan calon kelompok masyarakat KBR (Kebun Bibit Rakyat) yaitu, Jumlah anggota paling sedikit 15 (lima belas) orang baik laki-laki maupun perempuan yang berdomisili di desa/kelurahan setempat, antara lain petani, mahasiswa, santri/siswa, maupun anggota organisasi masyarakat lainnya; dan Harus terdapat areal hutan/lahan untuk lokasi penanaman bibit KBR ekuivalen minimal 40 ha.

Tapi Kenyataan kolompok – kolompok KBR (Kebun Bibit Rakyat) yang ada di Minut Hampir semua Kolompok Masyarakat di Minut tidak mempunyai lahan minimal 40 ha, dan jelas di Minut tidak terdapat hutan KBR ( Kebun Bibit Rakyat), yang kita ketahui Program KBR (kebun bibit rakyat) di Minut sudah ada sejak Tahun 2011, padahal dana yang bersumber dari APBD telah diserap dan tidak sesuai dengan peruntukkannya, yang ada Progam KBR itu, hanya sebagian kecil saja dan yang lain bagi-bagi duit (*50jt/KBR).

Tegas Rinto, Penetapan KBR dilakukan oleh Kepala BPDAS dari hasil verifikasi proposal yang memenuhi persyaratan, Lokasi dan kelompok masyarakat KBR ditetapkan dengan surat keputusan Kepala BPDAS dan disampaikan kepada para pihak terkait, Penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Kelompok (RUKK) RUKK adalah rencana pembangunan KBR yang disusun secara partisipatif dan ditandatangani oleh Ketua Tim Perencana pada kelompok masyarakat pelaksana KBR serta diketahui/disetujui oleh Ketua Kelompok dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau BPDAS, yang isinya memuat nama dan alamat kelompok dan anggotanya, lokasi, jenis dan jumlah bibit, asal benih, bahan dan peralatan, komponen kegiatan, rencana biaya, tata waktu dan rencana penanaman, RUKK adalah rencana pembangunan KBR yang disusun secara partisipatif dan ditandatangani oleh Ketua Tim Perencana pada kelompok masyarakat pelaksana KBR serta diketahui/disetujui oleh Ketua Kelompok dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota atau BPDAS, yang isinya memuat nama dan alamat kelompok dan anggotanya, lokasi, jenis dan jumlah bibit, asal benih, bahan dan peralatan, komponen kegiatan, rencana biaya, tata waktu dan rencana penanaman.

Lanjut Rinto, Program KBR itu sudah ada sejak Tahun 2011 Pasti sebagian pohonnya sudah besar-besar saat ini, jangankan pohonnya akarnya pun tidak keliatan, saandainya di tebang pasti ada bekasnya.(*)



Sponsors

Sponsors