Foto: Ketua DPRD Minut Berty Kapojos.(Foto: Ist)
Proses DPA Diminta Dipercepat
Airmadidi, ME
Proses penandatanganan Daftar Penggunaan Anggaran (DPA) Minahasa Utara (Minut) diminta dipercepat. Sesuai kesepakatan DPRD Minut yang dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Ketua DPRD Minut Berty Kapojos mengatakan, sudah dimintakan agar eksekutif dalam hal ini TAPD untuk secepatnya memproses atau menandatangani DPA untuk proses kelancaran penyerapan anggaran. "Tadi kami sudah bahas bersama TAPD mengenai DPA itu, dan mereka menyebut tinggal ditanda tangani. Dalam pekan ini dipastikan sudah selesai," ungkap Kapojos.
Dia menambahkan, dalam hal ini memang proses DPA itu harus dipercepat mengingat ini sudah masuk bulan kedua dalam triwulan pertama. Kalau DPA ini sudah selesai tinggal proses administrasi selanjutnya yakni pengajuan Surat Permintaan Dana (SPD). "Dewan memang mengharapkan agar proses administrasi itu cepat selesai sehingga semua dapat berjalan maksimal, apalagi proses pembangunan sudah harus berjalan," tandas Kapojos. (risky pogaga)



































