Kades Diminta Awasi Jam Kerja Sekdes PNS
TONDANO, ME : Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa, Djeffry Sajow SH, meminta semua Kepala Desa di daerah Minahasa agar lebih ketat lagi dalam mengawasi jam kerja Sekretaris Desa (Sekdes) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah pemerintahannya.
Menurutnya, sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), jam kerja Sekdes tersebut sudah seharusnya sama seperti halnya jam kerja PNS lainnya. “Selain sebagai PNS di Pemkab Minahasa, seorang Sekdes tersebut juga merangkap sebagai perangkat desa. Untuk itu ada jam ekstra untuk melayani masyarakat dan itu yang harus diawasi langsung oleh kepala desa setempat,” ujar Djeffry.
Lanjut dikatakannya, selain soal jam kerja, kepala desa juga harusnya mengawal kinerja Sekdes di wilayah pemerintahannya. Apabila ada Sekdes PNS yang kinerjanya tidak sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dan sering keluar saat jam kerja, maka kepala desa berkewajiban untuk melaporkan hal tersebut kepada camat setempat untuk segera ditindaki.
”Jika ditemukan laporan bahwa ada Sekdes yang kinerjanya tidak sesuai harapan, maka sanksinya bisa saja yang bersangkutan akan dikembalikan ke kantor kecamatan," tegasnya. (Jeksen Kewas)



































