Djeffry : Pilhut Gunakan Aturan Suara Terbanyak


Tondano, ME : Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Djeffry Sajow SH, mengatakan, untuk pemilihan Hukum Tua (Pilhut) di Minahasa tahun 2015 mendatang akan menggunakan aturan suara terbanyak. Hal itu menurutnya disebabkan karena saat ini ada regulasi aturan tentang Desa dan sudah ditetapkan sebagai Undang-Undang.

 

“Undang-Undang menyatakan bahwa pemenang pilhut adalah calon yang memperoleh suara terbanyak. Jadi dengan adanya penetapan Undang-Undang otomatis baik Peraturan Pemerintah, Ketetapan Menteri, dan Perda tidak berlaku lagi,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan, Senin (30/12/2013).

 

Lanjut dikatakannya pula, proses revisi Perda Pilhut sebagaimana yang direncanakan sebelumnya juga tidak berlaku lagi. “Penetapan Undang-Undang ini juga sudah menjadi solusi terhadap permasalahan pertentangan PP Nomor 73 tahun 2005 dengan Perda Nomor 4 Tahun 2006 soal perolehan suara dalam Pilhut,” ujarnya.

 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Pemkab Minahasa sudah membentuk Tim Revisi Perda Pilhut dikarenakan Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pihut yang ditetapkan Pemkab Minahasa soal perolehan suara dalam Pilhut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2005, dimana dalam Perda diatur perolehan suara dalam Pilhut adalah setengah ditambah satu, sedangakan dalam PP Nomor 73 tahun 2005 menetapkan perolehan suara terbanyak. (Jeksen Kewas)

 

Foto : Kepala BPMPD Kabupaten Minahasa Djeffry Sajow SH.



Sponsors

Sponsors