BPMD Gelar Sosialisasi UU Pemerintahan Desa
AMURANG, ME : Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Jumat (7/4/2014) mengelar sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2013 tentang peraturan perundang-undangan dibidang Pemerintahan Desa.
Sosialisasi yang dilakukan di aula waleta Kantor bupati ini, diikuti seluruh Camat, Hukum Tua (Kumtua), Lurah, Sekertaris Desa, Sekertaris Kelurahan, Kepala-kepala urusan, Kepala jaga dan Meweteng dilingkup Pemkab Minsel, dengan menghadirkan narasumber dari Praktisi hukum.
Bupati Minsel, Christiany Eugenia Paruntu SE dalam sambutannya mengatakan, Kumtua dan Lurah diharapkan mampu memahami dan mengerti maksud serta tujuan terbentuknya perundang-undangan dibidang Pemerintahan Desa.
"Undang-undang desa ini adalah pintu gerbang transformasi desa, untuk itu saya mengingatkan Kumtua agar dapat memamahi dan mejalankannya dengan baik," kata Tetty sapaan akrab bupati.
Selanjutnya, Tetty menyampaikan bahwa Kumtua sebagai ujung tombak di daerah harus dapat membantu bupati dalam menjalankan program pemerintah. Untuk itu dengan adanya undang-undang ini, pembangunan di desa akan semakin berkembang. (Jerry Sumarauw)



































