Masa Jabatan 32 Hukum Tua Segera Berakhir
TONDANO, ME : Masa jabatan 32 Hukum Tua Desa di Kabupaten Minahasa akan segera berakhir pada tahun 2014 ini. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Minahasa, Djeffry Sajow SH melalui Sekban Ronald Rundengan diruang kerjanya, Senin (23/06/2014).
“Berdasarkan data yang ada, tercatat ada sebanyak 32 desa yang masa jabatannya hukum tuanya berakhir tahun ini. Namun untuk pergantiannya belum akan dilakukan menyusul ditundanya pelaksanaan pemilihan hukum tua di Minahasa,” terangnya.
Lanjut dia, alasan penundaan Pemilihan Desa (Pilhut) disebabkan karena adanya Undang-Undang tentang Desa yang salah satunya mengatur untuk pemilihan hukum tua harus dilakukan secara serentak. “Rencananya untuk penyelenggaraan Pilhut akan diselenggarakan tahun 2015 mendatang,” imbuh Rundengan.
Untuk itu menurut dia, dalam pengisian kekosongan jabatan sebelum penyelenggaraan Pilhut ini, Pemkab berhak menunjukan siapa yang akan menggantikannya dengan status sebagai Pelaksana tugas (Plt) di Desa. Untuk mekanisme tersebut, kata dia, akan melalui pengusulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kepada pemerintah kecamatan.
“Camat setempat berhak menunjuk siapa yang akan menjabat, namun tentunya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan BPD masing-masing desa yang bersangkutan. Bisa juga ada mantan Kumtua yang akan melanjutkan kepemimpinannya secara periodik tapi dalam kapasitas sebagai Plt. Semua itu dilakukan agar tidak ada kekosongan jabatan di Desa,” tandasnya. (Jeksen Kewas)



































