'‘Terancam Penjara Seumur Hidup dan Denda Miliaran Rupiah'

Hutan Mangrove Kampung Ambon Diduga Dirusak


Likupang, ME

Bakau atau mangrove merupakan tumbuhan produsen oksigen. Di sejumlah daerah di Indonesia, bakau juga dijadikan ‘benteng’ penghalau ombak. Peran strategis ini, membuat upaya perambahan hutan mangrove, diseriusi pemerintah. Hukuman penjara hingga denda miliaran rupiah, menyasar para perusak.

Di Nyiur Melambai, perhatian serius disematkan pemerintah bagi ekosistem mangrove. Posisi Sulawesi Utara (Sulut) yang sebagian besar wilayahnya berhadapan dengan laut, menjadikan hutan bakau berperan penting. Sebut saja pemecah ombak. Sayang, ekosistem mangrove khususnya di wilayah Minahasa Utara (Minut), dinilai memprihatinkan. Diduga, terjadi pengrusakan yang dilakukan PT Graha Megah Mandiri di hutan lindung mangrove Desa Kampung Ambon Kecamatan Likupang Timur. Keresahan pun melanda warga. Diketahui, aksi pengundulan hutan bakau sudah diberhentikan pihak aparat desa. Namun parahnya, aktifitas tersebut berlanjut.

Tokoh Pemuda Likupang Onal Rumimpunu, menuturkan, niat dari pihak perusahaan itu tidak sesuai aturan. Sebab, kawasan tersebut masuk wilayah hutan lindung mangrove. Jadi, tidak boleh seenaknya melakukan penebangan.

"Bisa kena sanksi pihak perusahaan itu dan kami minta pihak pemerintah kabupaten secepatnya mengambil langkah tegas. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan akibat bahaya penebangan kawasan hutan itu," tandas Rumimpunu.

Dia berjanji jika tidak ada upaya memberhentikan aktivitas penebangan liar dari pihak perusahaan, akan ada pemberhentian paksa dari warga."Kami para pemuda bersama warga sekitar akan melakukan aksi, jika perusahaan tetap melakukan penebangan," tegasnya.

Terkait hal itu, pemerintah kecamatan sudah memerintahkan Hukum Tua untuk memberhentikan kegiatan penebangan."Sebelumnya sudah diperintahkan Kumtua, agar secepatnya memberhentikan aksi pengrusakan kawasan hutan lindung magrove itu, tapi ketika aparat desa turun mereka (perusahaan, red) berhenti, kemudian setelah itu jika tidak ada aparat desa aksi penebangan hutan itu dilanjutkan kembali," beber Camat Likupang Timur Stevi Watupongoh.

"Makanya saat ini sudah diminta agar secepatnya melaporkan masalah ini kepada Bupati," sambungnya.

Anehnya, keberadaan perusahaan PT Graha Megah Mandiri, ketika ditanya ke pemerintah kecamatan, tidak diketahui berasal dari mana.

Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Minut, Nico Macawalang melalui Kabid Pengawasan Hutan Jantje Longdong, mengatakan, pihaknya sudah turun ke lapangan dan memeriksa mengenai aksi penebangan kawasan hutan mangrove di Desa Kampung Ambon. Pemerintah sudah memberhentikan aktifitas perusahan sebab tidak memiliki izin.

"Kami tidak tahu itu perusahaan atau pribadi, prinsip kawasan hutan lindung mangrove tidak bisa ditebang. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dishut Provinsi, dan memang tak bisa dilanjutkan penebangan itu. Pohon yang sudah ditebang kami akan minta ganti rugi agar bisa ditanam kembali," kunci Longdong.

Diketahui, sejumlah sanksi berat menyasar perusak hutan mangrove. Pelaku bisa diancam pidana pasal 82 sampai 109 UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan hutan yang ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup, tergantung kasusnya. Selain UU RI No 18 tahun 2013, UU RI No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Misalnya pasal 109 yang bunyinya "Setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana antara 1 sd 3 tahun dan denda antara Rp1 sampai dengan Rp 3 Miliar. Sedangkan sesuai isi pasal 36 ayat (1) berbunyi "setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib". (media sulut)



Sponsors

Sponsors