'Mahar Jutaan Rupiah, Jalan Mulus Pembahasan Anggaran'

Menyembul di Sidang Dugaan Pemerasan Legislator Minut


Manado, ME

Aroma transaksional di rumah rakyat, kembali terendus. Uang pelicin ditenggarai menjadi segmen penting untuk meloloskan anggaran. Tarif jutaan rupiah, pun dibandrol. Seperti yang menyembul dalam sidang kedua dugaan pemerasan oknum legislator Tanah Klabat.

Sidang kasus dugaan pemerasan 2 oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), terhadap pimpinan Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD), kembali bergulir. Kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aermadidi, mendatangkan 7 saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.

Saksi yang hadir di sidang yang diketuai Majelis Hakim Aminal Umam, SH MH, Darius Naftali, SH MH serta Nick Samara, diantaranya Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minut Desten Katiandago, seorang sopir saksi Desten, Raimond Karundeng serta honorer di Bagian Umum Ria Karundeng. Sementara itu, Sekretaris DPRD dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sandra Moniaga, walaupun datang memenuhi panggilan, belum memberikan kesaksian karena sidang diskors.

Dalam fakta sidang, saksi Desten pun mengurai kronologis terjadinya dugaan pemerasan tersebut. Di depan majelis hakim, dia mengatakan, ihwal kejadian pada saat proses membahas Rancangan Kerja Anggaran (RKA) di Ruangan Komisi A, Kantor Dewan Minut 16 Desember 2015 silam. Saat jam makan siang, terdakwa JD alias Joutje menawarkan dirinya untuk bisa memberikan Rp25 juta, guna kelancaran dalam pembahasan di kantor dewan.

“Saya dipanggil oleh dia (Joutje, red) dan berkata kalau saya akan memberikan uang dalam jumlah berapa, supaya lancar dibahas anggarannya. Dan dia (Joutje, red) bilang kalau saya harus berikan dua puluh lima juta rupiah namun setelah tawar menawar menjadi sepuluh juta rupiah,” urai Desten.

Menurut Desten, ia sebenarnya enggan menyetujui tawaran dari terdakwa JD, dikarenakan, uang yang diminta cukup besar. Tapi, karena berpikir demi kelancaran dalam pembahasan, Desten memanggil salah satu staf honorernya, yakni saksi Ria Karundeng, untuk memakai dana Makan Minum (MaMi) sebesar Rp5 juta. Ia pun mengaku takut jangan sampai tidak memberikan uang, maka tidak akan dibahas anggarannya oleh DPRD. “Saya pakai uang makan kami di Bagian Umum Pemkab Minut sebesar lima juta rupiah,” akunya.

Desten mengaku dalam kasus dugaan pemerasan dua anggota DPRD ini, sudah beberapa pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Minut yang menjadi korban. Diantaranya, Sekretaris KORPRI Sam Tirayoh, Kaban BKD Aldrin Posumah, Kabag Portal, Kadis Damkar, Kabag Humas serta para Camat di Minut.

“Saya tidak tahu pasti jika dalam tiap RKA ini sudah jadi kebiasaan untuk memberikan uang kelancaran oleh tiap SKPD,” ungkap Desten.

Selanjutnya, uang Rp5 juta dalam emplop berwarna putih, pecahan 50 ribu pun dibawa Ria yang diantar sopir Raimond ke Kantor DPRD Minut. Uang tersebut, bukannya diterima terdakwa JD, tapi diberikan ke terdakwa PL alias Paulus, dengan alasan sudah diiyakan Joutje.

Sementara itu, saksi Ria mengaku, setelah memberikan uang, tidak lama setelah itu, Timsus Kejari Airmadidi menangkap dua terdakwa yakni JD dan PL.

Terdakwa JD pun membantah kalau dirinya meminta uang kepada saksi Desten. “Saya hanya sodorkan kertas dengan isi nominal dua puluh juta rupiah dan saya tidak pernah meminta proyek hanya paket,” akunya.

Menurut JPU Budi Kristianso SH, hingga saat ini, baru 4 saksi yang bisa memberikan keterangan dan 3 lainnya mendapat skors dari majelis hakim.

Disinggung apakah Ketua Komisi A DPRD Minut yakni Cynthia Erkles, terlibat, Budi belum bisa memastikan walau menurut kesaksian Ria, dirinya sempat bertemu dengan Ketua Komisi A dari Fraksi Partai Gerindra tersebut. “Ini kan masih proses, kita lihat saja dalam fakta persidangan nanti karena masih banyak saksi yang akan dipanggil. Dan, kalau ada keterlibatan yang lain dalam kasus dugaan pemerasan ini kami akan tindaki,” kuncinya.

Untuk diketahui, Rabu (16/2) sekira pukul 17.16 Wita, Timsus Kejari Airmadidi menangkap tangan dua Anggota DPRD Minut masing-masing JD dan PL. Mereka diduga terseret kasus pemerasan terhadap SKPD di Minut. Dalam operasi tersebut, Timsus Kejari Airmadidi menemukan uang tunai senilai Rp28 juta lebih dari JD dan Rp7 juta lebih dari PL serta bukti lain di kantor DPRD Minut.(tim me)



Sponsors

Sponsors