Foto: Ketua Komisi B DPRD Minut, Stendi Rondonuwu.
Diduga Serobot Tanah, BPJN Dilapor Warga
Airmadidi, ME
Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XI Sulawesi Utara-Gorontalo di Manado, diduga kembali berulah. Instansi dibawah Kementerian Pekerjaan Umum (PU) itu, ditengarai melakukan penyerobotan tanah warga di wilayah Minahasa Utara (Minut).
Fenomena memprihatinkan itu diungkap belasan warga Desa Kema II, Kecamatan Kema, kala menyambangi kantor DPRD Minut. Kedatangan sebanyak lima belas warga itu untuk melapor tindakan BPJN ke wakil rakyat.
BPJN disebut menyerobot paksa tanah warga, tanpa membayar ganti rugi pembebasan lahan kepada pemilik tanah. “Proyek perbaikan jalan sudah tidak jelas lagi. Luas lahan yang seharusnya digunakan kini bertambah dengan sendirinya,” ungkap Kartini Ali, salah satu warga Kema II yang ikut datang mengadu.
"Yang kami herankan, lahan yang seharusnya bukan hak mereka, tapi diambil. Tanah milik saya ada sekitar 4 meter yang sudah diserobot BPJN," sambungnya.
Padahal sebelumnya, Ali mengaku dirinya dan beberapa rekan telah menyetujui soal perbaikan jalan trans Lansot-Kema oleh BPJN. "Karena waktu itu, pihak pemerintah desa, memberikan keterangan atau sosialisasi, jika tanah warga yang terkena proyek pelebaran jalan ada ganti rugi. Awalnya saya setuju, tapi setelah itu sudah dilakukan pelebaran jalan, tak seperser pun kami terima sebagai biaya ganti rugi pemilik lahan. Ini tentunya menjadi pertanyaan, kenapa ada cara-cara seperti itu, padahal lahan itu milik warga," beber Ali.
Camat Kema Jack Paruntu yang coba dikonfirmasi, terkait laporan warganya ke Dekab Minut menjelaskan, jika apa yang dikeluhkan oleh warga Kema II itu adalah urusan pihak BPJN.
"Kita pemerintah hanya membantu masyarakat memperbaiki jalan tersebut. Dan sebelum pelaksanaan kita sudah mengundang pemilik tanah untuk hadir membicarakan bersama proyek pelebaran jalan yang dimaksud. Soal mekanisme pelaksanaan di lapangan, itu urusan kontraktor bukan kami," ungkap Paruntu.
Disinggung soal adanya dana pembebasan lahan yang disiapkan BPJN, Paruntu mengatakan tidak tahu-menahu. Karena, dari keterangan sebelumnya jalan yang dilebarkan itu milik negara, jadi gratis tanpa ganti rugi.
"Saya baru dengar jika ada dana ganti rugi lahan. Dan wajar saja, jika warga menuntut, karena dari kasat mata pihak BPJN telah mengambil sebagian tanah warga yang tidak masuk dalam perjanjian," ucap Paruntu.
Dari hasil laporan warga ke Dekab Minut, rencananya, Selasa (2/2) hari ini, legislatif akan turun langsung meninjau proyek tersebut. "Kita terima aspirasi ini, kita akan mengundang dinas terkait. Besok (Selasa,red) Komisi B akan turun meninjau lokasi," tutup Ketua Komisi B DPRD Minut, Stendi Rondonuwu.(media sulut)



































