Foto: Kondisi jalan raya di Desa Kema III bagaikan sungai akibat pengerukan yang dilakukan.
Warga Protes Aktivitas Pengerukan di Desa Kema III
Diduga Sudah 3 Tahun Tak Kantongi Izin
Airmadidi, ME
Proyek pengerukan tanah dan penimbunan rawa di Desa Kema III Kecamatan Kema terus menuai protes keras dari masyarakat setempat. Pasalnya, proyek tersebut ditakutkan akan membawa dampak pada ketidakseimbangan ekosistem.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Pengky Marius, menyatakan, pengerukan bukit dan penimbunan terus dipacu bahkan rawa yang dulunya digunakan masyarakat dan warga setempat untuk pemeliharaan Ikan Bandeng, sebentar lagi tinggal kenangan. "Kami curiga pekerjaan ini tak mengantongi izin dari Pemkab Minut, pelaksanaan penimbunan tersebut sudah berlangsung tiga tahun terakhir, dari 2013 lalu," tutur Marius.
Salah satu warga Kema III yang meminta namanya tidak disebutkan mengaku kaget dengan kondisi tersebut. "Tapi kami warga mau bikin apa lagi, sedangkan pemerintah saja diam tak mengambil tindakan terhadap aktivitas penimbunan ini," terangnya.
Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Minut Tieneke Rarung yang dikonfirmasi terpisah mengaku, bahwa sejauh ini pihaknya belum mengeluarkan izin terkait pelaksanaan pengerukan dan timbunan di Desa Kema III itu. "Kami di BPLH Minut belum mengeluarkan izin terkait pengerukan di Desa Kema, bahkan atas laporan masyarakat, kami bersama BLH Pemprov Sulut termasuk tim penyidik PNS yang melibatkan anggota dari Polda dan Kejari sudah tiga kali turun di lokasi belum pernah bertemu dengan pemilik. Menurut pelaksana di lapangan pemiliknya sedang berada di luar negeri," ungkap Rarung, seraya menambahkan upaya untuk melakukan klarifikasi tetap mereka lakukan.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Pertamanan Minut Revindo Plangiten yang dikonfirmasi terkait pelaksana pengerukan dan penimbunan juga menyatakan hal sama. "Untuk pekerjaan seperti itu pengurusan izin yang pertama dilakukan adalah mengurus izin prinsip di Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) di Bappelitbang," jelas Revindo.(media sulut)



































