'Bongkar Dugaan Penyimpangan APBD 2012 Minut'
Airmadidi, ME
Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI Tipikor), mendesak aparat penegak hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Airmadidi maupun Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Utara (Minut) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dana APBD 2012-2013 di Pemkab Minut.
Menurut LI Tipikor, diduga telah terjadi penyimpangan anggaran APBD 2012 dengan pemindahbukuan dana APBD, sebesar RP 60 miliar yang didepositokan ke sejumlah bank di luar Bank Sulut. "Salah satu bukti pemindahan uang APBD ini berdasarkan SK Bupati Nomor 5 Tahun 2012, tertanggal 16 Januari 2012 tentang pembukaan rekening deposito pemerintah Minut sebesar Rp 10 miliar dari Bank Sulut ke BRI," tutur Semmy Tuegeh, Ketua LI Tipikor.
Ia menjelaskan, sebenarnya tidak masalah melakukan pemindahan dana ke bank lain jika bunga depositonya dimasukkan kembali ke kas daerah. "Sejauh ini bunga dana deposito itu tak jelas masuk ke mana. Padahal akibat deposito ini menghambat pembayaran sertifikasi guru, gaji perangkat desa dan pembayaran proyek-proyek ke pihak ketiga," tandas Tuegeh, diaminkan Wakil Ketua LI Tipikor, Abdulatif Manaf SH.
Lanjut Manaf, pendepositoan dana APBD tersebut menciderai rasa keadilan terhadap masyarakat. "Pemindahan dana APBD itu tidak sesuai peraturan pemerintah yang berlaku pada UU Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharan negara," tandas Manaf, sembari menambahkan jika ini masuk kategori pencucian uang.
"Untuk itu kami minta pemerintah harus mampu menjelaskan kepada masyarakat terkait masalah ini, sehingga tidak terus berpolemik," pungkasnya. (tim me)



































