Foto: Mapolda Sulut. (Foto: Ist)
Pemecatan Sasar 4 Mantan Timsus Polda
Manado, ME
Aroma pemecatan berhembus kencang di tubuh Korps Bhayangkara Bumi Nyiur Melambai. Adalah empat mantan anggota Tim Khusus (Timsus) jebolan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), yang terindikasi diseret pusaran kasus penggelapan barang bukti uang Bank Bank Negara Indonesia (BNI) sekira Rp 4 Miliar.
Hal ini didengungkan dalam Sidang Kode Etik dan Profesi 11 mantan anggota Timsus Polda Sulut, Kamis (29/1), di Aula Kamtibmas, Lantai III, Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulut.
Ke empat mantan anggota Timsus ini masing-masing, Iptu Mikael, Brigadir Juhadi, Briptu Helfit Yakob dan Brigadir Jefri Mantong. Oleh Penuntut Umum dalam sidang kode etik, mereka dituntut Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Alasannya, mereka benar secara sah dan menyakinkan melanggar norma hukum sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Informasi yang dirangkum, 11 dari 27 mantan anggota Timsus ini, merupakan sidang kloter kedua setelah 16 lainnya telah diputus demosi atau dimutasi dari jabatan dan penundaan pangkat.
Penuntut Umum, AKP Hanny Lukas mengatakan, akan ada sidang lanjutan terkait kasus tersebut. "Untuk sementara 6 terduga sudah dituntut dan tinggal 5 yang masih menunggu giliran sidang," terang Lukas.
Sidang kemarin, ditunda sekira tiga hari ke depan untuk mendengarkan pembacaan pembelaan (peledoi) dari masing-masing terduga pelanggar.
Sebelumnya diberitakan, Sidang Kode Etik dan Profesi untuk 11 mantan anggota Timsus Polda Sulut yang salah satunya adalah HJ alias Jacob digelar Kamis (15/1). Jacob Cs yang sebelumnya telah dipidana penjara, kans dipecat dari jabatan sebagai anggota Polri. (Baca : Hendra Cs Terancam Dipecat)
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sulut, Kombes Pol Charles Ngili ketika dikonfirmasi berharap proses persidangan secepatnya dituntaskan. "Ya, lebih cepat lebih bagus, hasilnya nanti masih menunggu keputusan sidang oleh Kabid Propam dan diserahkan kepada Kapolda untuk nasib mereka," jelas Ngili, belum lama. (melky tumilantouw)



































