Polres Minsel Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Tokin


Amurang, ME

Kasus pembunuhan terhadap Jeine Rawung (20), warga Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Minahasa Selatan (Minsel) masuk dalam tahap gelar perkara. Kapolres Minsel AKBP Benny Bawensel menuturkan gelar perkara ini dilakukan agar para penyidik dapat memahami apa yang masih kurang dilengkapi. (Baca: Mahasiswi Unima Tewas Telanjang Dengan Sejumlah Tusukan)

"Artinya kita memberikan asistensi pada rekan-rekan penyidik. Intinya gelar perkara ini dapat membantu mereka (Penyidik-red)," kata Bawensel kepada wartawan di Kantor Polres Minsel, Rabu (28/1). (Baca: Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unima)

Menurut Bawensel, tahap gelar perkara di interen penyidik ini merupakan rangkaian dalam melakukan penyidikan suatu laporan tindak pidana yang ditangani penyidik, sehingga jaksa yang akan menangani di pengadilan mendapatkan bukti-bukti yang cukup lengkap.

"Jadi gelar perkara ini merupakan kesimpulan dari sebuah persoalan yang tengah menjadi pembahasan," terangnya. (Baca: Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup)

Selain kasus Tokin, ada beberapa kasus juga yang masuk dalam tahap gelar perkara, salah satunya kasus yang melibatkan PT Cargill dan karyawannya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors