Foto: AKBP Benny Bawensel.
Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup
Jeine Meninggal Dengan 10 Luka Tusuk
Amurang, ME
Tragis nasib Jeine Rawung (20) warga Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur, Minahasa Selatan (Minsel). Wanita cantik ini tewas setelah menjadi korban penikaman yang dilakukan MR (20) warga Desa setempat pada Kamis (22/1) sekitar pukul 18.30. Korban ditemukan warga disamping rumahnya dekat kamar mandi dalam keadaan telanjang dengan tubuh penuh luka tusuk. (Baca : Mahasiswi Unima Tewas Telanjang Dengan Sejumlah Tusukan)
Oleh warga setempat, korban dilarikan ke Rumah Sakit Kolooran Amurang. Namun sayang, banyaknya luka tusuk yang diderita, korban meninggal dalam perjalanan. Untuk keperluan penyelidikan, korban dirujuk ke RS Prof Kandouw untuk keperluan otopsi.
"Hasil otopsi tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Korban, mengalami 10 luka tusuk tak beraturan dibagian tubuh," ungkap Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Minsel, AKBP Benny Bawensel, kepada manadoexpress.co, Jumat (23/1).
Bawensel menjelaskan, tersangka sebelum kejadian sedang duduk di warung milik korban. Saat itu diketahui tersangka telah mengkomsumsi minuman keras. Pada saat korban mandi tersangka pamitan kepada teman-temannya dengan alasan akan buang air.
"Motif awal tersangka adalah berencana melakukan kejahatan seksual. Namun korban melakukan perlawanan dan sempat meminta tolong. Mendengar korban minta tolong, tersangka panik dan menikam korban secara membabi buta. Usai melakukan penikaman tersangka langsung melarikan diri," jelas Bawensel.
Bawensel menyatakan, setelah menerima laporan, dia dan anggota dari tim Buser langsung menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Tak sampai 24 jam tersangka berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh tim Buser karena mencoba melawan di perkebunan perbatasan Desa Tokin dan Desa Wakan Kecamatan Motoling.
"Sejak jam 8 malam, (Kamis 22/1 red) usai melihat kondisi korban di RS, bersama tim buser kami langsung menuju lokasi dan melakukan pengejaran terhadap tersangka. Hasilnya pada Jumat (23/1) pukul 11.00 Wita pelaku berhasil dibekuk," jelasnya. (Baca : Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unima)
Untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan, saat ini tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Minsel. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan tanpa rencana dengan ancaman seumur hidup.
Sementara itu, usai dilakukan otopsi, korban Jeine telah disemayamkan di rumah duka di Desa Tokin Baru Kecamatan Motoling Timur Minsel. (jerry sumarauw)



































