Foto: Propam Polda Sulut halangi peliputan sidang etik kasus BNI hari pertama Kamis (15/1).
Hari Kedua Sidang Eks Timsus Polda, Wartawan Dilarang Meliput
Manado, ME - Pengalaman dihalang-halangi Polisi saat wartawan meliput sidang 11 Polisi eks Timsus Polda Sulut, Kamis kemarin, kembali terulang. Pasalnya, wartawan yang hendak memasuki ruang sidang, di Aula Kamtibmas, Lantai III Mapolda Sulut, Jumat (16/1) sekira pukul 11.00 Wita, dihalang-halangi oleh Polisi bidang Propam Polda.
Diketahui perwira berpangkat Ipda AB melarang untuk meliput sidang Kode Etik dan Profesi 11 mantan anggota Tim Khusus, salah satunya Hendra Yacob. Mereka telah dipidana penjara, akibat terlibat kasus penggelapan barang bukti uang BNI berbandrol sekira 4 miliar rupiah Januari tahun lalu.
AB mengatakan kepada wartawan supaya jangan memasuki ruang sidang. (Baca Juga : Propam Polda Halangi Wartawan Meliput)
"Mau apa di sini, tidak boleh masuk ruangan bagi wartawan karena ini sidang tertutup untuk media," ungkapnya.
Bertolak belakang dengan apa yang dikatakannya, Kapolda Sulut Brigjend Pol Jimmy Palmer Sinaga melalui Kabid Humas AKBP Wilson Damanik ketika dimintai konfirmasi mengatakan untuk peliputan sidang Hendra Yacob menurutnya boleh dan terbuka untuk wartawan.
"Sebenarnya boleh, kalau ada yang halang-halangi itu tidak dibenarkan," terang Damanik seraya menambahkan akan mengecek siapa oknum Polisi yang menghalang-halangi itu. (melky tumilantouw)



































