Propam Polda Halangi Wartawan Meliput

11 Mantan Timsus Polda Disidang


Manado, ME - Dua anggota Polisi Bidang Propam Polda Sulut, masiang-masing Brigadir CH Palit dan Brigadir MY Warokka, melarang para jurnalis untuk meliput sidang Kode Etik dan Profesi 11 mantan anggota Tim Khusus (Timsus) Polda yang terlibat kasus penggelapan barang bukti uang BNI berbandrol sekira 4 miliar rupiah.

Ketegangan pun tercipta di Aula Kamtibmas, Lantai III Mapolda Sulut, Kamis (15/1), sekira Pukul 11.00 Wita. Dengan nada tinggi kedua anggota Polisi tersebut melarang wartawan yang hendak memasuki ruang sidang.

"Tidak boleh masuk. Kalau mau masuk tanya dulu ke Kabid Humas karena waktu lalu beliau mengatakan ke Kabid Propam kalau kalian (wartawan red) tidak diizinkan meliput sidang," kata Brigadir CH Palit dan Brigadir MY Warokka.

Dengan raut wajah kecewa karena tidak dapat meliput sidang, beberapa wartawan pun kemudian berbalik arah meninggalkan ruang Kamtibmas.

Jengelen Manolong, salah satu wartawan media elektronik pos Polda Sulut, menyesalkan tindakan kedua oknum Polisi tersebut. Itu sudah merupakan tindakan menghalang-halangi tugas pers.

"Saya kecewa dengan sikap kedua oknum Polisi tersebut. Masa kita tidak diizinkan meliput sidang," keluh Jenglen dengan nada kecewa.

Jenglen menegaskan, akan melaporkan tindakan kedua oknum Polisi itu langsung ke Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga.

"Nanti kita akan laporkan mereka ke Kapolda, agar beliau bisa memberikan pengarahan kepada keduannya," tegasnya. (melky tumilantouw)



Sponsors

Sponsors