Komisi I Hearing Kumtua Boyong Pante Terkait Prona
AMURANG, ME : Hearing antara Komisi I DPRD Minahasa Selatan (Minsel) dengan Hukum Tua (Kumtua) Desa Boyong Pante dan perwakilan dari masyarakat Desa Boyong Pante serta Kantor Pertanahan Minsel, yang digelar diruang rapat Kantor DPRD Minsel mencapai titik temu.
Hearing tersebut adalah untuk mendengar keluhan warga tentang Program Nasional (Prona). Yang mana sejak tahun 2012 sertifikat yang mereka urus lewat Prona tersebut tak kunjung di bagikan kepada mereka.
Dalam hearing tersebut, terungkap bahwa keterlambatan pengurusan Prona terjadi lantaran Kumtua lambat memasukan berkas ke Kantor Pertanahan Minsel. Berkas yang seharusnya di masukan sejak tahun 2012 baru dimasukan bulan Februari 2013.
"Ini hanya kelalaian Kumtua yang telambat memasukan berkas ke Kantor Pertanahan. Tapi sudah ada kesepekatan antara kedua pihak. Kami masih memberi kesempatan kepada Kumtua untuk memasukan berkas tersebut paling lambat 31 Maret ini, kalau tidak akan diproses tahun depan," ujar Kepala Kantor Pertanahan Minsel, Tjatur Wahyoedi, Jumat (14/3/2014).
Sementara itu, Kumtua Boyong Pante, Rafles Laoh, mengatakan, keterlambatan tersebut karena ada berkas yang dimasukan warga belum lengkap.
"Kami sudah sepakat bahwa soal kelengkapan berkas tersebut akan segera dilengkapi," tuturnya.
Selanjutnya dia membatah kalau dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut ada pungutan liar (Pungli) yang dilakukan dirinya. Pungutan yang dimaksud adalah kesepakatan bersama karena dalam melakukan pengukuran harus ada biaya.
"Siapa yang akan melakukan pengukuran kalau tidak ada biaya. Jadi tidak ada yang namanya pungli dalam pengukuran tanah ini. Yang ada sertifikat tersebut digratiskan oleh pemerintah," jalasnya.
Sementara itu, Sefri Manarat, salah satu warga yang hadir dalam hearing tersebut mengaku bahwa biaya tersebut memang merupakan kesepakatan bersama, karena pada waktu itu tidak ada orang untuk melakukan pengukuran.
"Sebenarnya uang tersebut bukan untuk biaya pembuatan sertifikat. Itu memang kesepakatan untuk biaya pengukuran. Biaya tersebut tidak kami hiraukan yang kami mau hanyalah kepastian kapan sertifikat tersebut kami dapatkan," terangnya.
"Tapi sumua sudah diselesaikan bersama. Kami tinggal melengkapi kekurangan berkas yang disampaikan pihak Kantor Pertanahan Minsel," tambah dia.
Ketua Komisi I DPRD Minsel Setly Kodong menyatakan, hearing tersebut sudah selesai dengan menghasilkan kesepakatan bersama. Jawaban Kumtua terkait pengurusan Prona sertifikat tanah sudah jelas.
"Ini hanya soal keterlambatan pemasukan berkas. Begitupun soal biaya, hal tersebut nerupakan kesepakatan bersama," ujar politisi Partai Demokrat ini. (Jerry Sumarauw)



































