DPRD Minsel Gelar Dua Paripurna
Amurang, ME
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) mengelar rapat paripurna dalam rangka penutupan masa persidangan kesatu dan pembukaan masa persidangan kedua tahun sidang 2017, pembicaraan tingkat kesatu terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 dan rapat paripurna istimewa dalam rangka penyampaian keputusan DPRD tentang rekomendasi atas Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah kepada DPRD tahun anggaran 2016.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Minsel Jenny J. Tumbuan dan didampinngi Wakil Ketua Rommy Pondaag dan Franky Jirro Lelengboto. Paripurna ini dihadiri Bupati Minsel Christiany Eugenia Paruntu, Wabup Franky Donni Wongkar, unsur Forkopimda Minsel, Sekda Danny Rindengan, jajaran pejabat Pemkab Minsel serta anggota DPRD Minsel.
Pada kesempatan itu, Wabup Franky Donni Wongkar berkesempatan membacakan sambutan bupati. Menurut dia Ranperda ini sejatinya merupakan tindaklanjut dan penyesuaian atas pemberlakuan peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, yang ditindaklanjuti dengan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 061/2911/SC/2016. Yang mana menginstruksikan kepada seluruh daerah untuk segera melakukan penyelesaian dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan kelembagaan perangkat daerah.
"Sehubungan dengan perangkat daerah sendiri telah kita laksanakan dengan pemberlakuan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah Kabupaten Minsel," kata Wongkar di ruang sidang kantor DPRD Minsel, Senin (8/5).
Selanjutnya dia menjelaskan dengan adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat, maka dokumen-dokumen perencanaan termasuk RPJMD Kabupaten Minsel yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 4 tahun 2016 perlu dilakukan penyesuaian, sehingga sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sebagai acuan bagi penyusunan renstra perangkat daerah penyusunan RKPD.
"Penyesuaian Ranperda tentang perubahan RPJMD tahun 2016-2021 dilaksanakan dengan mengacu pada undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Permendagri nomor 54 tahun 2010 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah," papar Wongkar.
Lebih jauh dia mengatakan, Ranperda ini akan membuat visi dan misi serta arah pembangunan daerah periode 2016-2021 yang tentunya diselaraskan dan terintegrasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Provinsi Sulawesi Utara, sebagaimana undang-undang 17 tahun 2007 tentang RPJPN tahun 2005-2025, Perda Sulawesi Utara nomor 3 tahun 2011 tentang RPJPD Provinsi Sulawesi Utara tahun 2005-2025, dan Perda Kabupaten Minsel nomor 6 tahun 2011 tentang RPJPD Kabupaten Minsel tahun 2005-2025.
"Dalam dokumen Ranperda ini kami sepakat untuk tetap membawa visi terwujudnya Kabupaten Minsel yang berdaya saing, beriman, mandiri, berbudaya, hebat dan terdepan melalui kecepatan dan ketepatan pembangunan yang dijabarkan dalam 7 visi pembangunan," terangnya.
Berangkat dari hal tersebut dia menambahkan, dapat lihat bersama intesif dan strategisnya Ranperda RPJMD ini sebagai acuan bagi penyusunan kebijakan dan penyelenggaraan pembangunan daerah. Tentunya semua berharap melalui Ranperda ini ke depan dapat terwujud pembangunan daerah yang terarah, terpadu, selaras dan berkelanjutan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
"Sehubungan dengan itu maka saya berharap kiranya pimpinan DPRD yang terhormat berkenan untuk mengagendakan pembahasan Ranperda ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebagai salah satu upaya bagi percepatan pembangunan demi kesejateraan masyarakat Kabupaten Minsel," tukasnya. (jerry sumarauw)



































