Tukang Ojek Cabuli Tiga Gadis Dibawah Umur Tetangganya


AMURANG, ME : Stenny (ST), seorang tukang ojek, Warga Desa Popontolen, Kecamatan Tumpaan, ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan (Minsel) dikediamannya, Kamis (6/3/2014).

 

Tersangka terpaksa harus berurusan dengan hukum karena telah mencabuli tiga gadis yang masih dibawah umur, yang tidak lain adalah tetangganya sendiri sebut saja Bunga (9), Mawar (5), dan Melati (5).

 

Dari pengakuan tersangka, aksinya bejatnya dilakukan sejak awal Agustus 2013 hingga kasus ini terungkap. Korban menjalankan aksinya karena terangsang ketika anak-anak sering menyentuhnya.

 

"Mereka sering bermain di rumah saya. Awalnya biasa saja, tapi disaat mereka menyentuh saya, nafsu birahi saya memuncak dan ingin melampiaskan hasrat kepada mereka," ujarnya kepada penyidik.

 

Dia juga mengaku kalau ke tiga korban sudah di cabulinya. Korban Mawar dan Melati dilakukan hanya menggunakan jari. Sedangkan korban Bunga sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali.

 

Kasat Reskrim Minsel, AKP Melky Makawaehe, mengatakan, atas laporan keluarga, tersangka langsung ditangkap dirumahnya dan ditahan di Mapolros Minsel karena  melakukan pelecehan seksual kepada anak yang masih dibawah umur.

 

"Tersangka sudah kami tangkap dirumahnya Rabu (5/3/2014) kemarin, sekitar Pukul 18.00 Wita.  Penangkapan terhadap tersangka karena sudah ada laporan dari keluarga korban," kata Makawaehe.

 

Atas perbuatannya, tersangka diancam UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Jerry Sumarauw)



Sponsors

Sponsors