Polisi Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Lintas Provinsi Di Minsel


Amurang, ME

Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa Selatan (Minsel) berhasil menangkap dua orang pengedar sabu-sabu di dua tempat berbeda, Rabu (23/5). Penangkapan itu dipimpin langsung Kepala Satuan Narkoba IPTU Erween Tanos.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo mengatakan kedua tersangka yang ditangkap adalah AM (36) warga Desa Ongkaw Tiga, Kecamatan Sinonsayang dan SM (29) warga Desa Poigar Tiga, Kecamatan Poigar, Bolaang Mongondow.

"Kedua tersangka diamankan di rumah masing-masing," kata Prabowo, saat menggelar press release, di Mako Polres Minsel, Jumat (25/5).

Menurut dia ini suatu prestasi, karena Polres Minsel berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar provinsi, yaitu Palu, Sulawesi Tengah dan Minsel, Sulawesi Utara.

"Dari kedua tersangka ditemukan 27 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 gram," ungkapnya.

Dia menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap SM dan ditangan tersangka didapati barang bukti sebanyak 7 paket sabu-sabu kemasan sedang yang disimpan dalam sound sistem.

Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka SM dan didapati ada tersangka lain yaitu AM. Setelah dilakukan penangkapan dan pengebrekan di rumah tersangka AM, didapati tiga paket besar serta 17 paket kecil yang sudah dikemas dalam plastik bening dan disimpan dalam boneka beruang.

"Pada saat pengeledahan paket sabu-sabu tersebut ditemukan disimpan dalam boneka beruang oleh tersangka," terangnya.

Bersama kedua tersangka polisi juga mengamankan satu unit mobil truck isuzu elf nomor polisi DB 8597 BG, satu unit sepeda motor yamaha vega nomor polisi DB 2665 LL, dua smartphone dan tiga buah pipet.

"Kedua orang ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan 115 ayat 1, undang-undang 35 Tahun 2009 berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika," tukasnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors