Dua Tersangka Simpan Narkoba Dalam Sound Sistem Dan Boneka


Amurang, ME

Polisi berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu lintas propinsi di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga kemudian Kapolres Minsel memerintahkan Satuan Reserse Narkoba untuk menindaklanjutinya.

Dua tersangka AM (36) warga Desa Ongkaw Tiga, Kecamatan Sinonsayang dan SM (29) warga Desa Poigar Tiga, Kecamatan Poigar, Bolaang Mongondow tak berkutik saat ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Minsel yang dipimpin langsung Kepala Satuan Narkoba IPTU Erween Tanos, Rabu (23/5).

"Setelah dilakukan pengembangan kedua pengedar narkoba berhasil ditangkap. Tersangka SM ditangkap saat sedang beroperasi. Sementara AM ditangkap usai dilakukan pengembangan terhadap SM," kata Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo saat press release, di Mako Polres Minsel, Jumat (25/5).

Dari pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut dibawah dari Kota Palu, Sulawesi Tengah, kemudian dipasarkan kepada warga di Kecamatan Sinonsayang dan sesama sopir.

"Dari kedua tersangka ditemukan 27 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,3 gram yang siap diedarkan," jelas Prabowo.

"Sabu-sabu tersebut disimpan kedua tersangka di dalam barang elektronik sound sistem dan boneka beruang," sambungnya.

Bersama kedua tersangka polisi juga mengamankan satu unit mobil truck isuzu elf nomor polisi DB 8597 BG, satu unit sepeda motor yamaha vega nomor polisi DB 2665 LL, dua smartphone dan tiga buah pipet.

"Kedua orang ini dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, 114 ayat 1 dan 115 ayat 1, undang-undang 35 Tahun 2009 berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara," tukasnya. (jerry sumarauw)



Sponsors

Sponsors