Diduga Lakukan Cabul, Patsuri Asal Elusan Diamankan Polisi


Amurang,ME

Kasus cabul terjadi di Desa Elusan, Kecamatan Amurang Barat, Minahasa Selatan (Minsel) melibatkan pasangan suami istri (patsuri).

MU (39) dan istrinya MK (27) diamankan tim Buru Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minsel atas laporan kasus cabul.

Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo, saat dikonfirmasi melalui Kepala Satreskrim AKP Arie Prakoso, mengungkapkan bahwa pasutri ini melakukan tindak pidana percabulan terhadap dua korban perempuan, sebut saja Bunga (17) dan Mekar (22) warga Desa Elusan.

"Peristiwa terjadi pada bulan April 2018 lalu. TKP di rumah tersangka, Desa Elusan Jaga V, dimana kedua korban dicabuli dengan cara disetubuhi, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor LP/172/IV/2018/SULUT-Res Minsel," kata Prakoso kepada wartawan, Rabu (30/5).

Diketahui Bunga dan Mekar disekap di dalam kamar oleh MK kemudian disetubuhi oleh MU.

"Jadi kedua korban ini disekap dan dipaksa oleh perempuan MK untuk disetubuhi oleh lelaki MU secara bergiliran. Adapun MU adalah suami MK," jelasnya.

Keduanya akhirnya harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini kedua telah ditahan dalam status tersangka dan akan menjalani proses hukum selanjutnya," kunci Prakoso. (jry)



Sponsors

Sponsors