Warga Lapor Kumtua ke DPR

Diduga Lakukan Pungli Pengurusan Prona


AMURANG, ME : Sejumlah warga Desa Boyong Pante Kecamatan Sinonsayang Minahasa Selatan (Minsel) mendatangi kantor DPRD Minsel. Mereka melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan saat pengurusan Program Nasional (Prona) pembuatan sertifikat tanah.

 

Pungli ini diduga dilakukan oknum Hukum Tua (Kumtua) setempat. Landy Garing, mewakili teman yang lain mengatakan, kedatangan mereka adalah untuk menyampaikan permasalahan yang mereka alami.

 

Dimana bulan maret 2012, mereka telah mengikuti Prona. Namun sampai saat ini sertifikat tanah yang dijanjikan belum mereka dapatkan, padahal untuk mendapatkan sertifikat tanah tersebut, mereka sudah memberikan sejumlah uang kepada Kumtua.

 

"Kami hanya ingin DPRD memperhatikan nasib kami. Proses pengukuran tanah sudah hampir dua tahun dilakukan, waktu itu kami diminta biaya administrasi sebagai biaya pembuatan sertifikat, tapi hingga hari ini, sertifikat yang dijanjikan belum kami dapatkan," timpal Landy.

 

Senada disampaikan Sefri Manarat. Ia mengaku, bersama 33 warga desa yang lain yang mengikuti program tersebut, oleh Kumtua disampaikan untuk mendapatkan sertifikat tanah yang baru, mereka harus menyetor sejumlah uang. Jumlah uang yang diminta bervariatif mulai dari Rp. 600 ribu, Rp. 700 ribu hingga Rp.1.6 juta.

 

"Untuk memenuhi permintaan kumtua saya dan warga yang lain sudah memberikan uang tersebut. Alasannya uang tersebut akan digunkan sebagai biaya administrasi pembuatan sertifikat tanah," bebernya.

 

Lanjut dikatakannya, atas keterlambatan itu, mereka mendatangi Kantor Pertanahan untuk meminta keterangan. Saat dikonfirmasi, alangkah terkejutnya mereka, ternyata  berkas mereka belum masuk ke Kentor Pertanahan.

 

"Kami sudah kroscek ke Kantor Pertanahan, dari keterangan yang disampaikan kepada kami, tenyata berkas kami belum masuk. Padahal pengakuan Kumtua berkas tersebut sementara berproses di Kantor Pertanahan Minsel," jelasnya.

 

Kumtua Boyong Pante, Rafles Laoh, saat dikonfirmasi mengatakan, agustus tahun lalu berkasnya terlalu banyak. Meskipun demikian demikian sudah dikirim ke Kantor Pertanahan, namun ada berkas yang belum lengkap diantaranya kwitansi harus atas sepengetahuan Kumtua, selain itu, mereka harus memasukan berkas yang asli.

 

"Tidak ada biaya administrasi untuk Prona. Itu hanya partisipasi pengukuran tanah," ujar Laoh saat memberi keterangan lewat telepon seluler, Rabu (5/3/2014).

 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Minsel Setly Kohdong SH mengatakan akan menfasilitasi pihak Kantor Pertanahan, Kumtua dan warga terkait masalah ini.

 

"Mereka mengadu soal sertifikat Prona dan meminta DPRD agar menfasilitasi antara Pemerintah Desa, Kantor Pertanahan Minsel dan warga penerima sertifikat Prona," tukas Setly. (Jerry Sumarauw)



Sponsors

Sponsors