Enam Pejabat Dipanggil Panwaslu


AMURANG, ME : Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) memanggil 6 pejabat di lingkungan Pemkab Minsel terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan dugaan dukungan terhadap Caleg dalam Pemilu 9 April mendatang.

 

Mereka yang dipanggil adalah, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD), Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop),  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Lurah Pondang dan Hukum Tua (Kumtua) Desa Koreng. Pemanggilan ke 6 pejabat itu sendiri berkaitan dengan pemasangan APK caleg.

 

"Kami sudah layangkan surat panggilan, karena mereka terbukti melakukan pemasangan APK di zona yang dilarang KPU. Bukti pelanggaran berupa foto sudah kami kantongi," kata, Anggota Panwaslu Minsel, Meydi Mamangkey, Selasa (25/2/2014).

 

Menurut Meydi, pemanggilan ke 6 pejabat ini akan dimintai keterangan sebagai tindaklanjut laporan yang telah masuk di Kantor Panwaslu. Karena dalam Undang-undang nomor 8 pasal 86, tentang Pemilu Caleg, PNS, TNI, Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarangan terlibat dalam kampanye.

 

"Dalam UU sudah jelah bahwa, PNS dilarang terlibat dalam kampanye apalagi menggunakan fasilitas negara. Berkaitan dengan itu kami akan meminta klarifikasi kepada pejabat yang bersangkutan," kata Meydi. (Jerry Sumarauw)

 

Foto : Meydi Mamangkey Anggota Panwaslu Minsel.



Sponsors

Sponsors