Pengurusan Akte Kelahiran Membludak


TONDANO, ME : Belakangan ini, animo masyarakat untuk melakukan pengurusan akta kelahiran di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa membludak. Jika sebelumnya jumlah masyarakat yang datang mengurus hanya berkisar pada 20 hingga 50 orang per hari, kini jumlahnya meningkat lebih dari 100 persen, mencapai 200-an pengurus setiap harinya.

 

Kepala Disdukcapil Minahasa Drs. Riviva Maringka mengatakan, memang proses pengurusannya kini jauh lebih mudah. Menurutnya itu adalah salah satu penyebab animo masyarakat yang datang untuk melakukan pengurusan mengalami peningkatan yang sangat drastis.

 

“Selain pengurusannya yang tidak di pungut biaya apapun, keputusan MK pasal 32 ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2006 yag mengharuskan permohonan akte kelahiran untuk mengikuti keputusan persidangan pun telah dirobah. Sehingga memang saat ini pengurusan akta lahir tak lagi melalui proses persidangan,” ungkap Maringka, Senin (24/02).

 

Membludaknya jumlah pengurusan akte lahir belakangan ini memang membuat pegawai di Dinas Dukcapil Minahasa harus ekstra kerja keras. Maringka mengakui, ada ratusan masyarakat yang setiap harinya harus diladeni dan dilayani dalam berbagai pengurusan. Menurutnya, yang membuat frekuensi pekerjaan meningkat dan membuat pegawai sering kewalahan yaitu ketika harus meladeni masyarakat yang mendesak pengurusannya yang harus diselesaikan hari itu juga.

 

“Padahal jika mengikuti SOP (Standard Operating Prosedur), minimal 3 hari baru bisa diambil. Namun kami tetap berupaya memaksimalkan pelayanan untuk masyarakat sehingga masyarakat yang keperluannya mendesak, pengurusannya kami upayakan selesai hari itu juga,” ungkapnya sembari menghimbau masyarakat agar ketika ingin melakukan pengurusan pembuatan dokumen, dalam situasi yang belum diperlukan, sehingga tidak harus menunggu proses pengurusannya langsung selesai hari itu juga. (Jeksen Kewas)

 

Foto : Kepala Disdukcapil Minahasa Drs. Riviva Maringka.



Sponsors

Sponsors