Capil : UU Wajibkan Bayar Denda

Perda No 5 Tahun 2013 Tabrak Aturan


AMURANG, ME : Revisi Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil sudah tidak ada pungutan, tetapi pengutan untuk biaya denda oleh UU masih diterapkan.

 

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Corneles Mononimbar. Ia mengatakan bahwa, UU tersebut sudah diterapkan di Kabupaten Minsel.

 

"Untuk, pengurusan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk-Elektronik (KTP-E), Akte Kelahiran, Perkawinan, Perceraian dan Kematian, sudah tidak dipungut biaya," jelas Kepala Disdukcapil Minsel, Corneles Mononimbar, kepada wartawan, diruang kerjanya, Kamis (20/2/2014).

 

"Namun untuk denda masih kita pungut biaya karena kami menjalankan sesuai amanat UU," sambung Corneles.

 

Ia mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2013, untuk biaya denda memang sudah dihapuskan. Tapi itu tabrak aturan, karena bertentangan dengan UU tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil pasal 89, 90, 91, 92,93 yang mana masih mewajibkan untuk bayar denda.

 

"Dalam UU tersebut, denda tidak pernah dihapus, jadi yang denda tetap harus bayar," kata mantan Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Minsel.

 

"Atas dasar itulah, Disdukcapil sudah akan membuat draf agar Perda tersebut ditinjau kembali, karena tabrak aturan dan tabrak hukum," tambah Mononimbar. (Jerry Sumarauw)

 

Foto : Kepala Disdukcapil Minsel, Corneles Mononimbar.(Ist)



Sponsors

Sponsors