Pengurusan KTP dan Akta Lahir Gratis
TUTUYAN, ME : Pengurusan dokumen berupa akta kelahiran, akta kematian, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), seharusnya sudah digratiskan sejak 1 Januari lalu. Hal tersebut sesuai dengan rapat kerja nasional (Rakernas) di Jakarta November silam, yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, serta dihadiri oleh kepala Dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) se Indonesia.
Namun, hal tersebut belum diberlakukan didaerah-daerah. Salah satunya di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Menurut kepala Disdukcapil, Syaiful Umbola, untuk penerapannya, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kemendagri melalui Ditjen kependudukan. “Kalau untuk akta lahir dan KTP memang sejak tahun lalu sudah digratiskan. Untuk pengurusan administrasi lainnya masih menunggu petunjuk dulu dari pusat,” ujar Umbola.
Lanjut Umbola, jika pengurusan gratis berbagai dokumen sudah mulai diberlakukan, maka peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum secara otomatis gugur dan akan dicabut. "Sebab peraturan lebih rendah harus tunduk pada aturan yang lebih tinggi," tutur Umbola. (Rahman Igirisa)
Foto: Kepala Disdukcapil, Syaiful Umbola



































