Tak Miliki Ijin, Ratusan Pangkalan LPG Akan Ditertibkan


TONDANO, ME : Ratusan pangkalan LPG 3 Kilogram yang tersebar di Kabupaten Minahasa ternyata belum memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Minahasa. Hal ini disampaikan langsung oleh Kabag Perekonomian Setdakab Minahasa, Philip Siwi SE.

 

Menurut Siwi, berdasarkan catatan yang dimiliki bagian perekonomian Setdakab Minahasa, tercatat ada sekitaran 200 pangkaan LPG 3 Kilogram yang tidak kantongi izin alias ilegal.

 

“Mereka itu (Pangkalan,red) hanya mendapatkan rekomendasi dari agen namun belum memiliki izin resmi dari pemerintah. Informasi di lapangan ratusan pangkalan tersebut bernaung pada 5 agen resmi di Kabupaten Minahasa. Agen-agen itu berada dalam naungan Pertamina,” ujarnya.

 

Lanjut dikatakannya, izin para agen dikeluarkan oleh pihak Pertamina, sedangkan untuk izin pangkalan harus dari Pemerintah. Untuk itu menurutnya, upaya penertiban akan dilakukan dengan mendata ulang berapa banyak pangkalan LPG yang beroperasi normal. Dan kongkritnya berapa yang tidak miliki ijin.

 

“Rencananya nanti, kami akan mengelar tatap muka bersasa agen, lurah dan camat dimana kami akan meminta mereka untuk menghitung atau mendata kembali kebutuhan LPG bagi masyarakat Minahasa, sehingga nantinya distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran dan  pihak pemerintah sendiri bisa mengetahui jumlah kuota permintaan ke pertamina,” terangnya. (Jeksen Kewas)

 

Foto : Ilustrasi.(Ist)



Sponsors

Sponsors