Ijin Usaha Ditolak, Pangkalan LPG Mustafa Asla Dilarang Beroperasi
TONDANO, ME : Usaha Pangkalan LPG 3 Kilogram (Kg) di Langowan milik Mustafa Asla, di larang untuk beroperasi oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa. Penutupan usaha tersebut terpaksa dilakukan menyusul usaha pangkalan LPG 3 Kg yang dikelolanya kedapatan tak mengantongi ijin usaha dari Pemda.
"Berdasarkan Perbup No 13 Tahun 2012, setiap pemilik usaha termasuk pangkalan LPG wajib memiliki izin dari pemerintah daerah. Apabila belum meiliki ijin, maka usaha tersebut dilarang untuk beroperasi,” terang Kabag Perekonomian, Philips Siwi SE saat dikonfirmasi melalui Kasubag perekonomian, Shandro Mogot, SE, MSi, Rabu (13/08).
Memang menurutnya, Mustafa sendiri sudah pernah mengajukan permohonan ijin usaha kepada pihaknya. Namun, permohonan ijin yang diajukan Mustafa belum bisa direkomendasi karena di nilai tak memenuhi persyaratan.
“Yang mengeluarkan ijin usaha adalah kewenangan KPPT. Kami hanya merekomendasikan saja apabila itu memenuhi persyaratan. Namun berdasarkan hasil kajian, usaha pangkalan LPG 3 Kg milik pak Mustafa belum memenuhi syarat untuk direkomendasikan,” ungkap Mogot.
Dia menjelaskan, untuk membuka suatu usaha diperlukan beberapa persyaratan diantaranya harus memiliki surat ijin gangguan, Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahan (TDP) serta surat ijin Pangkalan dari Pemda setempat. Sedangkan salah satu mekanisme untuk merekomendasikan ijin usaha yaitu apabila usaha tersebut disetujui oleh pemerintah desa dan kecamatan serta masyarakat setempat.
“Intinya, selaku instansi teknis terkait telah membuat kajian. Namun untuk ijin usaha milik pak Mustafa belum bisa kami rekomendasikan karena setelah melakukan peninjauan di lapangan, hasilnya ada beberapa penolakan dari masyarakat sekitar terhadap usaha miliknya,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya pun mengaku sudah menyurat ke agen PT Emigas Sejahtera agar tidak lagi memberi Kuota kepada pangkalan atas nama Mustafa Asla, di kompleks Pasar Langowan dengan surat tembusan ke PT Pertamina (Persero).
“Ini juga berlaku untuk semua pangkalan LPG di Minahasa. Apabila kedapatan belum memiliki ijin usaha dari Pemda, maka usaha tersebut akan kami tutup,” tegasnya sembari menghimbau seluruh pangkalan untuk melakukan pengurusan ijin usaha. (Jeksen Kewas)
Foto : Ilustrasi Pangkala LPG.



































