Wali Kota Ajukan Dua Ranperda ke DPRD


TOMOHON, ME : Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak menghadiri rapat paripurna DPRD kota Tomohon, bertempat di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, Kamis (6/3/14). Dalam rapat ini, Wali Kota mengajukan 2 Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kota Tomohon Kepada Perusahaan Daerah Pasar Kota Tomohon dan Ranperda Tentang Bangunan Gedung Di Kota Tomohon. Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Marthen M Manopo SH.

 

Wali Kota mengatakan, maksud penyertaan modal kepada perusahaan daerah pasar adalah  upaya pemerintah kota tomohon untuk meningkatkan efisiensi, produktifitas dan efektifitas pemanfaatan sumber daya yang ada dalam peningkatan perekonomian daerah untuk meningkatkan kinerja perusahaan daerah pasar agar  memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat dan meningkatkan pendapatan asli daerah demi pembangunan daerah.

 

“Pengajuan ranperda nantinya akan memberi landasan hukum kepada pemerintah Kota Tomohon dalam mengambil langkah-langkah konkrit dan strategis guna memberikan penyertaan modal kepada PD pasar dan ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi badan pemeriksa keuangan terhadap LKPD Pemkot Tomohon,” jelaasnya.

 

Dan untuk Ranperda tentang Bangunan Gedung di Kota Tomohon merupakan acuan khusus instansi teknis pembina penyelenggaraan bangunan gedung dalam menetapkan kebijakan operasional izin mendirikan bangunan gedung.

 

“Tujuannya, terwujudnya bangunan gedung yang memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan sesuai dengan fungsinya meliputi tatacara persyaratan, retribusi izin mendirikan bangunan gedung dan pembinaan sesuai dengan undang-undang tentang pelaksanaan UU Bangunan Gedung,” pungkas Eman.

 

Hadir dalam kegiatan ini para yaitu Para Anggota DPRD Kota Tomohon dan Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(Herie)



Sponsors

Sponsors