Kepala BPN RI: Permasalahan Status Tanah Lembeh Selesai Dalam Setahun
POLITIK & PEMERINTAHAN
Bitung, ME : Walikota Bitung Hanny Sondakh mengadiri Pertemuan Penyerahan Sertifikat Legalisasi Aset Hak Atas Tanah melalui Program Strategis Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI 2013 oleh Ketua BPN RI Hendarman Supandji, Kamis (7/11/2013), di Hall Garand Kawanua Manado yang diselengarakan BPN Provinsi Maluku, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara sebagai tuan rumah.
Ketua BPN RI Hendarman Supandji disela-sela sambutannya mengatakan, permasalahan tanah Lembeh bisa diselesaikan dalam waktu satu tahun. “Melalui Direktorat Informasi Strategi, yang penanganannya menyangkut pertanahan yang disengketakan meliputi obyek tanah, batas-batas dan status tanah serta hak yang membebani, pemindahan haknya dan lain sebagainya, permasalahan status tanah pulau Lembeh akan selesai dalam setahun,” jelas Supandji.
Apresiasipun datang dari Gubernur Sulut Dr. Sinyo H. Sarundajang. “Semoga pihak BPN RI juga bisa mengatasi permasalahan tanah di kota Bitung yakni Pulau Lembeh yang hingga saat ini masih dinyatakan sebagai tanah adat,” harap Sarundajang.
Dalam pertemuan ini Walikota Bitung sempat melakukan pembicaraan khusus bersama Kepala BPN RI Hendarman Supandji dan Gubernur Sulut.
Foto : Walikota Bitung (Berdiri) dalam pembicaraan khusus dengan kepala BPN Ri dan Gubernur Sulut.(Ist)
Editor : Chres



































