Waktu Pelayanan Perekaman e-KTP Diharapkan Ditambah
MANADO, ME : Pemerintah kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) diharapkan untuk dapat menambah waktu/jam pelayanan perekaman e-KTP agar masyarakat bisa terlayani dengan baik, termasuk warga yang berdomisili didaerah pelosok atau daerah kepulauan serta warga yang sakit maupun lansia agar bisa dilayani dengan menggunakan mobile e-KTP. Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Pemprov Sulut, Drs. Lucky Tajuh MSi, Jumat (25/10/2013).
“Bila terdapat penduduk wajib KTP belum melakukan perekaman, maka yang bersangkutan tidak akan mendapatkan e-KTP sehingga di tahun 2014 yang bersangkutan tidak memiliki identitas, karena disatu pihak KTP non elektronik tidak berlaku lagi, di pihak lain e-KTP belum dimilikinya, maka yang rugi adalah masyarakat itu sendiri,” urainya.
Dikatakanya pula, bagi mereka yang belum memiliki e-KTP tidak dimungkinkan untuk mendapatkan pelayanan publik lainnya termasuk untuk berpartisipasi menyalurkan hak suara pada Pemilu tahun depan karena tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap dan daftar pemilih khusus.
Himbauan ini merupakan tindak lanjut dari edaran Mendagri No.471.13/3938/SJ Tanggal 25 Juli 2013 Perihal percepatan dan pengembangan perekaman e-KTP, tambah Nita Tarumingkeng.
Foto : Ilustrasi perekaman e-KTP.(Ist)
Editor : Chres



































