Gumalangit : Lewati Tanggal yang Ditentukan Tidak akan di Proses


TUTUYAN ,ME - Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengharapkan Desa-desa yang telah menerima Anggaran Dana Desa (ADD) untuk tahap pertama pada tahun ini, agar segera memasukkan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ).

 

Menurut Kepala BPMPD, Drs Rusdi Gumalangit, sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 17 Desember, SPJ tahap pertama sudah harus segera dimasukkan. “Jika sudah lewat tanggal yang telah ditetapkan sudah tidak akan diproses lagi," ungkapnya.

 

Sejauh ini dari 51 desa yang ada, baru 2 desa yang menyelesaikan SPJ tahap I dan sudah mendapat rekomendasi yakni desa Purworejo tengah dan Buyat 1."Kemudian 5 desa lagi masih dalam tahap verifikasi, masing-masing Purworejo, Nuangan Induk, Tombolikat Selatan, Bulawan Induk dan Modayag Barat," jelasnya.

 

Ia juga mengingatkan kepada para Camat, untuk selalu mengingatkan seluruh desa diwilayah masing-masing, agar dalam proses pembuatan SPJ dipercepat dan dimaksimalkan. “Saya mengharap agar para camat bisa bekerja maksimal didesa masing-masing,"tutupnya.

 

Foto : Rusdi Gumalangit

Penulis : Rahman Igirisa

Editor : Chres



Sponsors

Sponsors